DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membekukan sementara izin layanan Worldcoin dan WorldID, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan dugaan pelanggaran peraturan penyelenggaraan sistem elektronik. Pembekuan dilakukan dengan menangguhkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik PT Sandina Abadi Nusantara, yang digunakan oleh layanan Worldcoin. Sementara itu, operator utama layanan, PT Terang Bulan Abadi, disebut belum memiliki TDPSE dan tidak terdaftar secara resmi.
“Langkah ini bersifat preventif guna menghindari potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, dalam pernyataan tertulis, Minggu (4/5/2025)..
Menurut Alexander, penggunaan izin milik entitas lain oleh penyelenggara layanan digital merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.
“Ketidakpatuhan terhadap prosedur pendaftaran, apalagi penggunaan identitas hukum pihak lain, merupakan pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan,” ujarnya.
Kemenkomdigi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap perwakilan kedua perusahaan guna dimintai klarifikasi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai layanan digital ilegal dan segera melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
“Pengawasan ruang digital terus kami lakukan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan publik tetap terjaga,” tambah Alexander. ***

