DCNews, Jakarta – Pemerintah tengah menimbang arah baru bagi jutaan pengemudi ojek daring (ojol) di Indonesia. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melalui siaran pers resminya, Sabtu (26/4/2025) menilai bahwa menetapkan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan pilihan terbaik untuk memberikan perlindungan hukum, sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
Dalam revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pemerintah mengusulkan skema ini untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul jika pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai pekerja perusahaan aplikator.
“Kalau pengemudi ojol tiba-tiba harus mengikuti konsep hubungan pekerja, mungkin hanya 10 persen dari jumlah pengemudi aktif saat ini yang bisa diterima oleh perusahaan aplikator. Siapa yang mau bertanggung jawab kalau itu terjadi?” ujar Maman.
Ia berargumen, perubahan status menjadi pekerja perusahaan aplikator akan memicu seleksi ketat berdasarkan kompetensi yang disyaratkan, sehingga mengancam mata pencaharian sebagian besar pengemudi. Meski demikian, Maman mengakui ide tersebut belum final.
Pemerintah, kata dia, saat ini tengah menggelar diskusi intensif dengan berbagai asosiasi pengemudi ojol untuk menyerap masukan. Dalam pertemuan yang digelar hari ini, hanya asosiasi dengan rekam jejak kredibel dan representatif yang diundang.
“Ide ini berasal dari aspirasi banyak pengemudi ojol yang dalam beberapa tahun terakhir meminta payung hukum lebih jelas. Kami akan ajak semua pihak membahasnya bersama,” sebut Maman lagi.
Selain perlindungan hukum, Maman menambahkan, pengemudi ojol yang dikategorikan sebagai pengusaha mikro nantinya bisa mengakses berbagai insentif pemerintah, seperti subsidi LPG hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Perusahaan Palikator dan Pengemudi Ojol
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyuarakan pendekatan berbeda. Ia menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol tetap perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Immanuel menolak menyebut hubungan tersebut sebagai ‘kemitraan’, yang menurutnya selama ini bias dan lebih menguntungkan perusahaan aplikator. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menetapkan pengemudi ojol sebagai pegawai tetap.
“Kami tidak ingin hubungan ini membebani industri platform digital. Tapi tetap harus ada kejelasan dan perlindungan bagi pengemudi,” kata Immanuel.
Ia menambahkan, pekerja digital saat ini tidak terdaftar sebagai peserta wajib BPJS Ketenagakerjaan, sebuah kekosongan regulasi yang menurutnya harus segera diatasi.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan keberlangsungan inovasi digital. Perdebatan ini menjadi krusial, mengingat sektor transportasi daring telah menjadi tulang punggung mobilitas urban di Indonesia. ***

