Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

Date:

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menerapkan sanksi tegas bagi penerima manfaat yang terbukti terlibat judi online (judol), pinjaman online (pinjol), maupun aktivitas top up game online. Warga yang terindikasi menggunakan dana untuk aktivitas tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan.

Kebijakan itu ditegaskan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, mengatakan penerima bansos seharusnya berasal dari kelompok masyarakat dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga rentan. Menurutnya, keterlibatan dalam aktivitas seperti judi online, pinjaman online, maupun pengeluaran untuk top up permainan digital menjadi indikator bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan ekonomi di luar kriteria penerima bantuan.

“Mereka yang layak menerima bantuan sosial itu masuk kategori Desil 1-5. Jika mereka ada yang terlibat pinjol, maka dikategorikan yang bersangkutan mampu,” kata Rinda, Rabu (24/6/2026).

Rinda menegaskan bahwa sanksi penghentian bantuan tidak hanya berdampak pada individu penerima manfaat, tetapi juga berlaku terhadap seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba terlibat dalam aktivitas yang dapat menghilangkan hak mereka sebagai penerima bantuan sosial.

“Saya ingatkan jangan sampai hal ini terjadi, karena sangat merugikan dan tak bisa menerima bansos,” ujarnya.

Meski menerapkan aturan yang ketat, Dinsos Kukar tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila merasa tidak pernah terlibat judi online maupun pinjaman online. Warga yang namanya dicoret dari daftar penerima bantuan dapat menyampaikan sanggahan kepada pemerintah setempat untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindakan Kekerasan Dinsos Kukar, Sunarko, mengatakan proses penentuan penerima bantuan kini dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat. Verifikasi dan validasi data tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengecekan faktual langsung di lapangan.

Menurut Sunarko, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh program bantuan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

“Kami tegaskan langkah ini untuk memastikan data penerima manfaat bansos ini tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” kata Sunarko.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat akurasi data kesejahteraan sosial sekaligus mencegah penyalahgunaan bantuan negara di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak ekonomi dan sosial dari judi online serta pinjaman online yang kian marak di masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...

Geram ! Legislator PKB ini Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Dihukum Kebiri

DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang...

UU PPSK 2026 Buka Jalan Penyelesaian Kasus Keuangan Lewat Keadilan Restoratif

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi membuka ruang penyelesaian perkara...