DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan operasional 27 entitas pergadaian swasta ilegal dan menindak 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik usaha tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan penutupan kegiatan usaha pergadaian ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 319.
“Seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Hudiyanto, melalui keterangan persnya, Senin (22/6/2026).
Menurut Satgas Pasti, keberadaan pergadaian ilegal berisiko merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tinggi, menggunakan perjanjian yang tidak transparan, serta memiliki mekanisme perlindungan yang lemah terhadap barang jaminan maupun hak-hak konsumen.
Selain menindak pergadaian ilegal, Satgas Pasti juga menghentikan aktivitas 228 pedagang aset keuangan digital ilegal hingga Mei 2026. Otoritas menemukan semakin banyak entitas tanpa izin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web yang tidak memiliki otorisasi resmi.
Hudiyanto menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan pola promosi yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga tawaran pendapatan pasif tanpa risiko. Penawaran tersebut umumnya tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai dan berpotensi menyesatkan investor.
Seiring meningkatnya aktivitas investasi aset digital, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada instrumen kripto.
Masyarakat diminta memastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usahanya. Investor juga perlu memeriksa apakah aset yang diperdagangkan tercantum dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang berlaku.
Selain itu, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk menghindari penawaran investasi dengan skema yang tidak masuk akal, melakukan riset secara mandiri, serta memahami risiko yang melekat pada investasi aset kripto sebelum mengambil keputusan.
Informasi dan edukasi terkait aset kripto dapat diakses melalui portal literasi keuangan digital yang disediakan otoritas terkait. ***

