DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset properti yang diduga terkait dengan tindak pidana di sektor perbankan syariah yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) di Medan, Sumatera Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian bank akibat dugaan penyimpangan yang tengah diusut.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik OJK pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh izin penetapan dari pengadilan negeri setempat. Aset yang diamankan terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery guna mengamankan barang bukti serta menjaga peluang pengembalian kerugian bank.
“Penyitaan dan pengamanan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset serta mendukung efektivitas proses hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah,” kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurut OJK, aset yang disita meliputi delapan unit bangunan dan 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, penyidik juga mengamankan masing-masing dua aset properti yang berlokasi di Kota Binjai dan Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran aset secara mendalam untuk mengidentifikasi harta yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. OJK menilai langkah tersebut penting untuk mencegah perpindahan atau pengalihan aset selama proses hukum berlangsung.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sejumlah indikasi kelemahan dalam tata kelola pembiayaan di BPRS Gebu Prima. Sebagian besar agunan pembiayaan diketahui tidak diikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alih-alih menggunakan hak tanggungan sebagai instrumen pengamanan kredit, sejumlah pembiayaan hanya didukung oleh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko hukum dan berpotensi menyulitkan proses eksekusi jaminan ketika terjadi wanprestasi.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di internal BPRS Gebu Prima. Bank tersebut telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.
Penyidikan turut mengarah pada dugaan keterlibatan IP yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Gebu Prima, serta MIL yang diduga berperan sebagai pengguna akhir dana (end user). OJK masih terus mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya praktik pembiayaan menggunakan pihak lain atau nominee serta dugaan pencatatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat serta nasabah. ***

