OJK Ungkap Modus Penipuan Digital Berkedok Nonton Drama China, Ribuan Aduan Masuk Sepanjang 2026

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang, termasuk skema baru yang memanfaatkan aktivitas menonton drama China secara online sebagai umpan untuk menjaring korban.

OJK mencatat telah menerima 17.105 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Laporan tersebut mencerminkan masih tingginya ancaman penipuan digital yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Dari pengaduan yang diterima, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi,” kata Dicky.

Menurut Dicky, sepanjang Mei 2026 Satgas PASTI menemukan sejumlah modus penipuan baru yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menarik calon korban. Sebagian di antaranya diduga melibatkan pelaku dari luar negeri yang menggunakan modus impersonation atau penyamaran identitas serta menawarkan investasi saham melalui skema penawaran umum perdana saham (IPO).

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran pekerjaan sampingan yang menjanjikan keuntungan cepat. Salah satu modus yang ditemukan adalah tugas menonton film atau drama China secara online yang diklaim dapat menghasilkan komisi. Pelaku juga menawarkan pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan tertentu kepada peserta.

Modus lain yang teridentifikasi adalah pembuatan akun pada platform e-commerce yang mengharuskan korban melakukan setoran dana terlebih dahulu untuk memperoleh komisi. Dalam praktiknya, korban biasanya diminta terus menambah dana dengan alasan peningkatan keuntungan atau penyelesaian tugas.

Satgas PASTI juga menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan pihak tertentu untuk menawarkan pekerjaan menonton iklan berbayar serta pembiayaan proyek fiktif. Selain itu, terdapat pula skema investasi aset kripto yang menawarkan keuntungan melalui sistem copy trading tanpa kejelasan legalitas dan pengelolaan risiko.

Di sisi pengawasan pelindungan konsumen, OJK menyatakan telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Hingga periode yang sama, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara dari aspek market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan dan investasi sebelum menanamkan dana, serta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tinggi yang tidak disertai penjelasan risiko yang jelas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sita 41 Aset Properti Terkait Dugaan Tindak Pidana di BPRS Gebu Prima Medan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2026 Stabil, Antam Bertahan di Rp2,775 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang dipasarkan Pegadaian terpantau tidak...

Jerman Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Usai Tekuk Pantai Gading 2-1

DCNews, Jakarta — Jerman memastikan tempat di babak 32 besar...

Belanda Bantai Swedia 5-1 di Piala Dunia 2026, Brobbey dan Gakpo Borong Masing-masing Dua Gol

DCNews, Jakarta — Belanda tampil superior saat menghancurkan Swedia dengan...