DCNews, Palang Karaya — Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital yang memudahkan masyarakat bertransaksi dan mengakses pembiayaan, ancaman kejahatan keuangan ilegal justru semakin mengkhawatirkan. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong dengan berbagai kedok terus memakan korban di Kalimantan Tengah sepanjang 2026.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sedikitnya 184 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Mayoritas aduan berasal dari kasus pinjaman online ilegal yang masih menjadi ancaman utama bagi masyarakat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan dari total laporan yang diterima, sebanyak 167 aduan terkait pinjaman online ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan tiga aduan gadai ilegal.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 persen pelapor adalah perempuan dan 34 persen laki-laki,” kata Primandanu saat kegiatan Satgas PASTI di Kantor OJK Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat kemarin (19/6/2026).
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi persoalan serius yang mengancam keamanan finansial masyarakat. Pelaku terus mengembangkan berbagai pola penipuan baru untuk menarik korban, terutama melalui platform digital yang mudah diakses.
Lima Modus yang Paling Banyak Menjebak Korban
Primandanu mengungkapkan sedikitnya terdapat lima modus investasi ilegal yang paling sering ditemukan di Kalimantan Tengah sepanjang tahun ini.
Modus tersebut meliputi penawaran jasa periklanan berbasis sistem deposit, perdagangan aset kripto tanpa izin, skema money game, investasi sektor pertanian dan perkebunan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, hingga bisnis penjualan langsung atau multi level marketing (MLM) yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Menurut dia, pola yang digunakan para pelaku umumnya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat untuk menarik minat masyarakat sebelum akhirnya dana korban sulit ditarik kembali.
“Lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money game, investasi pertanian/perkebunan, serta penjualan langsung atau MLM,” ujarnya.
Ribuan Aduan Penipuan Keuangan Masuk ke IASC
Ancaman kejahatan keuangan digital tidak hanya terjadi di Kalimantan Tengah. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sepanjang November 2024 hingga 31 Mei 2026 tercatat sebanyak 4.040 aduan terkait berbagai bentuk penipuan keuangan dan scam.
Angka tersebut menjadi peringatan bahwa edukasi keuangan dan literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Data-data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan edukasi, kewaspadaan, serta koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam di Kalimantan Tengah,” kata Primandanu.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh anggota Satgas PASTI akan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan.
“Kami optimistis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga menjadi langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” ujarnya.
Digitalisasi Keuangan: Peluang Sekaligus Ancaman
Di satu sisi, transformasi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Layanan pembayaran non-tunai kini semakin mudah digunakan dan menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari.
Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga membuka ruang bagi munculnya berbagai modus kejahatan digital yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, mengatakan generasi muda saat ini menjadi kelompok pengguna terbesar layanan pembayaran digital sehingga membutuhkan perlindungan dan literasi yang lebih kuat.
“Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM,” katanya.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat edukasi publik, pengawasan sistem pembayaran, serta pertukaran data dengan Satgas PASTI dan berbagai lembaga terkait.
Yuliansah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan instan serta selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” ujarnya. ***

