Bareskrim Tahan FH eks Petinggi OJK Periode 2017-2018, dalam Kasus PT DSI, Penyidik Kejar Aset Korban

Date:

DCNews, Jakarta — Upaya pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan FH, seorang mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diduga memiliki peran penting dalam operasional perusahaan tersebut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan FH sebagai tersangka dalam perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian bagi para investor atau pemberi pinjaman (lender) yang menempatkan dana mereka melalui platform PT Dana Syariah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan FH ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Sebelum ditahan, FH menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 79 pertanyaan guna mendalami keterlibatan tersangka dalam rangkaian aktivitas yang tengah diusut.

“Pemeriksaan terhadap Tersangka FH berlangsung kurang lebih selama 8 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada Tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Ade Safri.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan menahan FH selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan lanjutan.

Di sisi lain, Bareskrim menegaskan fokus penanganan perkara tidak hanya berhenti pada proses pidana. Penyidik kini bergerak untuk menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Menurut Ade Safri, proses asset recovery dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Tim penyidik akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” tegasnya.

Selain mengejar aset, penyidik juga berupaya memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Untuk itu, koordinasi dilakukan bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Penyidik terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban kepada LPSK. Kami memfasilitasi agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan terakomodir,” kata Ade Safri.

Jejak Jabatan dan Dugaan Peran FH

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap FH memiliki keterkaitan yang cukup panjang dengan PT Dana Syariah Indonesia maupun sejumlah perusahaan afiliasinya. Sebelum menjabat di OJK, FH diketahui merupakan pendiri (founder), penasihat (advisor), sekaligus Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014–2017.

Setelah itu, FH menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada periode 2017–2018. Ia juga pernah menduduki posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.

Selain memiliki jabatan strategis di sejumlah institusi keuangan, FH disebut turut mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

“(FH) mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi lain yaitu Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, dan pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU dan PT SRU,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Penyidik juga menduga FH berperan sebagai pemilik saham nominee di PT Dana Syariah Indonesia tanpa melakukan penyetoran modal. Selain itu, ia disebut aktif mengikuti rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun pertemuan rutin perusahaan yang membahas pengembangan bisnis PT DSI.

Lebih jauh, FH diduga terlibat dalam pencarian dan rekomendasi calon investor besar atau super lender untuk mendukung pendanaan perusahaan.

“(FH) aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal atau super lender untuk PT DSI,” kata Ade Safri.

Dalam hasil penyidikan sementara, FH juga diduga mengetahui adanya promosi proyek-proyek fiktif yang ditampilkan melalui situs web dan aplikasi PT DSI. Proyek tersebut diduga digunakan untuk menarik minat masyarakat agar menempatkan dana investasi mereka pada platform perusahaan.

Selain mengetahui kampanye proyek yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, FH juga disebut aktif mengikuti berbagai kegiatan dan acara yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Dugaan keterlibatan tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Marak Pinjol dan Investasi Ilegal di Kalteng, Satgas Pasti Terima 184 Aduan dalam Lima Bulan

DCNews, Palang Karaya — Di tengah pesatnya perkembangan layanan...

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram, Investor Disarankan Cermati Peluang Akumulasi

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Piala Dunia 2026: AS Tekuk Australia 2-0 dan Lolos, Maroko Bungkam Skotlandia

DCNews, Jakarta - Amerika Serikat memastikan langkah ke babak...

Terlilit Pinjol, Mahasiswi Unair Akui Gunakan Dana KIP-K dan Bidikmisi Rp103 Juta

DCNews, Surabaya — Seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP...