DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memperkuat pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menyambut positif pembentukan satgas baru tersebut karena sejalan dengan upaya yang selama ini dijalankan melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
“Terkait dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online yang juga masuk di dalam RUU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan OJK mendukung penuh pembentukan satuan tugas tersebut,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Senin (8/6/2026).
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, OJK saat ini telah aktif melakukan pencegahan dan penanganan berbagai aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas PASTI yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023.
Ia menjelaskan, Satgas PASTI kini menjadi forum koordinasi yang melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring meningkatnya partisipasi berbagai institusi yang ingin terlibat dalam pengawasan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal.
Di sisi lain, OJK juga berperan aktif dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk pemerintah. Hingga saat ini, OJK telah meminta perbankan melakukan langkah pengawasan lebih ketat melalui enhanced due diligence (EDD) serta melakukan penutupan sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
“Sehingga dalam hal ini dikuatkan lagi di dalam RUU P2SK ini. Kami tentu sangat menyambut baik, sehingga harapan kita semua agar pemberantasan baik judi online maupun pinjaman online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal ini dapat semakin optimal,” kata Kiki.
OJK meyakini keberadaan satgas yang memiliki dasar hukum lebih kuat akan meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi, mempercepat proses penindakan, serta memperluas jangkauan pengawasan terhadap praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi stabilitas sektor keuangan nasional.
“Dan tentunya harapan kita semua agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional, bagi bangsa dan negara,” tutupnya. ***

