Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Brimob di Serang, Dugaan Beking Debt Collector Didalami

Date:

DCNews, Serang — Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten yang menyeret seorang anggota TNI memasuki fase baru. Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang resmi menetapkan Kopral Dua (Kopda) RI, anggota Kodim 0602/Serang, sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut insiden yang terjadi di Kota Serang dan menyita perhatian publik karena melibatkan aparat negara serta kelompok debt collector. Selain menelusuri dugaan tindak penganiayaan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan aktivitas penagihan utang di lapangan.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, mengatakan status tersangka terhadap Kopda RI ditetapkan oleh penyidik Denpom III/Serang pada Kamis (4/6/2026), sehari setelah yang bersangkutan diamankan.

“Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi tahan sementara,” kata Mahmuddin, Sabtu (6/6/2026).

Sementara itu, Polda Banten juga telah menetapkan empat orang debt collector sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon, kawasan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika sekelompok debt collector berupaya menarik secara paksa kendaraan yang menunggak cicilan.

Situasi kemudian berkembang menjadi keributan yang melibatkan dua anggota Brimob Polda Banten. Dalam kasus ini, Kopda RI diduga turut melakukan kekerasan bersama sejumlah debt collector terhadap kedua korban.

Menurut Mahmuddin, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Kopda RI awalnya datang ke lokasi dengan maksud melerai perselisihan. Namun situasi yang semakin memanas membuatnya diduga ikut terlibat dalam aksi pemukulan.

“Karena ada perselisihan di situ, dia awalnya untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul,” ujar Mahmuddin.

Kepada penyidik, Kopda RI juga mengaku tidak mengetahui bahwa pihak yang terlibat dalam keributan tersebut merupakan anggota kepolisian.

“Dia tidak tahu siapa yang dipukul,” tambahnya.

Dugaan Keterlibatan dengan Debt Collector

Di luar dugaan penganiayaan, penyidik militer kini membuka ruang penyelidikan yang lebih luas. Fokus perhatian mengarah pada kemungkinan adanya hubungan antara tersangka dengan kelompok debt collector yang berada di lokasi kejadian.

Kodam III/Siliwangi menegaskan tidak akan memberikan perlindungan apabila ditemukan bukti bahwa Kopda RI berperan sebagai pelindung atau pihak yang membekingi aktivitas penagihan utang yang melanggar hukum.

“Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita tidak menolerir siapa pun juga,” tegas Mahmuddin.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi TNI untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum maupun disiplin militer.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Denpom III/Serang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam milik tersangka.

Sementara itu, penyidik masih mendalami keberadaan dan keterkaitan sebuah kampak yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Kodam III/Siliwangi memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Institusi tersebut juga berjanji membuka perkembangan penyidikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” kata Mahmuddin.

Hingga kini, penyidik militer maupun kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...

Geram ! Legislator PKB ini Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Dihukum Kebiri

DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang...

UU PPSK 2026 Buka Jalan Penyelesaian Kasus Keuangan Lewat Keadilan Restoratif

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi membuka ruang penyelesaian perkara...

Ancaman PHK Massal Menghantui Industri Manufaktur, DPR Desak Pemerintah Perluas Program Padat Karya

DCNews, Jakarta — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang...