DCNews, Jakarta – Pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, pinjaman online (pinjol) legal justru menghadapi tantangan berupa maraknya konten negatif di media sosial. Berbagai unggahan yang menyamaratakan praktik pinjaman online, baik legal maupun ilegal, dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan menghambat upaya peningkatan inklusi keuangan.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan atau yang akrab disapa Kang Dahlan, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026) menilai, fenomena tersebut perlu disikapi secara bijak. Menurutnya, masyarakat harus mampu membedakan antara pinjaman online legal yang diawasi regulator dengan pinjaman ilegal yang beroperasi tanpa izin.
“Selama ini banyak konten di media sosial yang menggambarkan seolah-olah semua pinjaman online itu buruk. Padahal, yang sering menimbulkan masalah adalah pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas,” ujar Kang Dahlan.
Ia menjelaskan, pinjaman online legal memiliki mekanisme operasional yang diatur secara ketat, mulai dari transparansi bunga dan biaya, perlindungan data pribadi nasabah, hingga tata cara penagihan yang harus mematuhi ketentuan regulator.
Menurut Kang Dahlan, keberadaan konten negatif yang tidak memberikan informasi secara utuh dapat menimbulkan stigma terhadap industri fintech lending yang legal. Padahal, layanan tersebut telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan konvensional.
“Literasi menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua pinjol sama. Jangan sampai karena terpengaruh narasi yang tidak lengkap, masyarakat justru kehilangan akses terhadap sumber pembiayaan yang sebenarnya aman dan legal,” katanya.
Ia menambahkan, pengguna layanan keuangan digital harus selalu melakukan verifikasi terhadap status legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko menjadi korban praktik pinjaman ilegal yang kerap menawarkan proses cepat namun berujung pada pelanggaran hak-hak konsumen.
Kang Dahlan juga mengingatkan para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi terkait sektor keuangan. Menurutnya, kritik terhadap praktik yang merugikan masyarakat tetap diperlukan, namun harus didasarkan pada data dan fakta yang akurat.
“Konten edukatif yang objektif jauh lebih bermanfaat dibandingkan narasi yang hanya membangun ketakutan. Yang harus dilawan adalah pinjaman online ilegal, bukan layanan keuangan legal yang memang hadir untuk mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, Kang Dahlan berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, media, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk meningkatkan literasi keuangan sekaligus mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan mengenai pinjaman online legal. ***

