Pinjol Ilegal Kian Masif di Era Digital, Generasi Muda Jadi Kelompok Paling Rentan

Date:

DCNews, Jakarta — Ledakan jumlah pengguna internet di Indonesia dinilai menjadi lahan subur bagi maraknya praktik pinjaman online ilegal yang terus menyasar masyarakat, terutama generasi muda. Di tengah kemudahan akses layanan keuangan digital, ancaman penyalahgunaan data pribadi, bunga mencekik, hingga teror penagihan disebut semakin mengkhawatirkan dan meluas ke berbagai lapisan masyarakat.

Pegiat literasi digital, Gun Gun Siswadi, kepads wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026) mengungkapkan bahwa persoalan pinjaman online ilegal kini berkembang menjadi ancaman sosial dan ekonomi yang serius di Indonesia. Dalam pemaparannya, ia menyebut penetrasi internet yang mencapai 230 juta pengguna atau sekitar 80 persen populasi Indonesia berdasarkan data APJII 2025 telah memperluas jangkauan pinjol ilegal hingga ke pelosok daerah.

Menurutnya, tingginya konektivitas digital tidak selalu dibarengi dengan kemampuan masyarakat dalam memahami risiko layanan keuangan daring. Kondisi itu membuat banyak masyarakat mudah tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa memeriksa legalitas platform yang digunakan.

“Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan sekaligus paling terdampak,” kata Gun Gun Siswadi, merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan kelompok usia 19 hingga 34 tahun menyumbang 48,65 persen kredit macet pinjaman online legal per Maret 2026.

Di sisi lain, penindakan terhadap pinjol ilegal terus dilakukan pemerintah. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dilaporkan telah menutup 951 entitas pinjol ilegal hanya dalam kuartal pertama 2026. Secara keseluruhan, jumlah entitas pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2018 hingga awal 2026 mencapai ribuan platform.

Gun Gun menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman pinjol ilegal bersifat masif dan terus beregenerasi meskipun penegakan hukum dilakukan secara berkala.

Ia menjelaskan bahwa layanan pinjaman online legal sebenarnya memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi kelompok yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional. Kemudahan proses pengajuan, akses cepat terhadap dana, serta potensi mendukung usaha kecil menjadi alasan mengapa layanan fintech berkembang pesat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar yang kerap diabaikan masyarakat. Gun Gun menyebut sedikitnya ada enam bahaya utama pinjol ilegal yang perlu diwaspadai, mulai dari kemudahan pinjaman yang mendorong perilaku konsumtif impulsif, bunga tinggi yang tidak transparan, hingga praktik penagihan yang intimidatif.

Selain itu, penyalahgunaan data pribadi menjadi salah satu ancaman paling serius. Banyak platform ilegal meminta akses penuh terhadap kontak telepon, galeri foto, hingga riwayat panggilan pengguna. Data tersebut kemudian kerap digunakan untuk mempermalukan peminjam ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

“Rusaknya hubungan sosial akibat penyebaran data kontak kepada keluarga dan rekan kerja menjadi dampak nyata yang sering terjadi,” ujarnya.

Gun Gun juga mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sebelum terjebak. Salah satu indikator paling mendasar adalah tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Selain itu, masyarakat perlu waspada terhadap tawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan, syarat pengajuan yang terlalu mudah, informasi bunga yang tidak transparan, hingga tidak adanya layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas.

Ia menambahkan, praktik penagihan yang melampaui batas etika juga menjadi tanda kuat bahwa platform tersebut beroperasi secara ilegal. “Jika menemukan satu saja dari ciri-ciri itu, hentikan proses dan jangan lanjutkan,” kata Gun Gun.

Sebagai langkah perlindungan, ia memperkenalkan prinsip “2L” yakni Legal dan Logis. Menurutnya, setiap tawaran pinjaman harus diuji melalui dua pertanyaan sederhana: apakah platform tersebut legal dan terdaftar di OJK, serta apakah tawaran kemudahan dan keuntungan yang diberikan masuk akal secara finansial.

Ia juga meminta masyarakat lebih disiplin menjaga keamanan data pribadi, termasuk membatasi akses aplikasi terhadap isi telepon seluler dan rutin mengganti kata sandi akun digital.

Di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat Indonesia, Gun Gun menilai literasi digital dan literasi keuangan kini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan mendasar untuk bertahan di era ekonomi digital.

Ia mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah seperti OJK dan Satgas Waspada Investasi, sekaligus meningkatkan kemampuan memilah informasi agar tidak mudah tergoda tawaran pinjaman instan yang berujung pada jeratan utang berkepanjangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Azis Subekti Dorong Kedaulatan Digital, Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Data

DCNews, Jakarta — Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan...

Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran...

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...