Implementasi KUHP Baru, Habib Aboe Bakar Soroti Langkah Progresif Kejati Kalsel

Date:

DCNews, Banjarmasin – Di tengah fase transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dinilai menunjukkan langkah progresif dalam pembaruan sistem penegakan hukum. Hal ini mengemuka dalam kunjungan reses anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Jumat (1/5/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum dialog antara legislatif dan aparat penegak hukum daerah untuk memastikan implementasi regulasi baru berjalan efektif sekaligus mendukung stabilitas pembangunan.

Habib Aboe Bakar yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disambut langsung oleh Kepala Kejati Kalsel beserta jajaran, termasuk Wakil Kepala Kejati dan Asisten Pidana Khusus. Pertemuan berlangsung dengan agenda utama membahas dinamika penegakan hukum terkini, terutama terkait masa transisi dan implementasi KUHP Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam diskusi tersebut, Kejati Kalsel disebut telah menunjukkan progres signifikan dalam mengadopsi mekanisme hukum baru. Salah satu indikatornya adalah langkah institusi tersebut yang menjadi kejaksaan tinggi keempat di Indonesia yang mengajukan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) ke Kejaksaan Agung.

“Saya sangat mengapresiasi langkah progresif Kejati Kalsel. Menjadi Kejati keempat yang mengajukan mekanisme pengakuan bersalah ke Kejagung membuktikan bahwa semangat pembaruan hukum kita sudah berjalan di daerah. Ini adalah bentuk nyata dari efisiensi peradilan yang kita cita-citakan dalam KUHP baru,” ujar Habib Aboe Bakar.

Selain isu pidana umum dan khusus, pembahasan juga mencakup penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pembangunan nasional. Kejati Kalsel saat ini diketahui aktif memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satunya adalah PT Hutama Karya (Persero), yang tengah menjalankan berbagai proyek strategis di Kalimantan Selatan dan membutuhkan dukungan aspek hukum untuk mengatasi kendala di lapangan.

Habib Aboe Bakar menekankan bahwa peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup fungsi preventif dan pendampingan hukum agar proyek pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Peran Kejaksaan tidak hanya memenjarakan orang, tapi juga menjaga agar pembangunan tetap on track. Keaktifan Kejati Kalsel mendampingi BUMN seperti Hutama Karya menunjukkan bahwa jaksa hadir sebagai mitra strategis negara untuk mengamankan aset dan memastikan pembangunan di Kalsel berjalan lancar,” kata dia.

Menurut dia, sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan ekonomi menjadi kunci dalam memastikan implementasi KUHP baru tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga kepastian hukum bagi investasi dan proyek strategis nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Respons AFPI atas Kasus Indosaku: PT TIN Diproses untuk Dikeluarkan

DCNews, Jakarta — Asosiasi industri fintech Indonesia bergerak cepat...

May Day di Monas, Prabowo Tekankan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dan Perlindungan Kerja

DCNews, Jakarta — Ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen...

Puan Maharani: Aturan Outsourcing Baru Jangan Ciptakan Ketidakpastian Kerja Baru

DCNews, Jalarta — Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional 2026...

Lonjakan Gagal Bayar Pinjol di Kalangan Anak Muda Picu Alarm Nasional, Pakar Soroti Kegagalan Literasi Keuangan

DCNewa, Gorontalo — Di tengah pesatnya penetrasi layanan keuangan...