DCNews, Pekanbaru — Sejumlah warga Pekanbaru mendapati bantuan sosial yang sebelumnya rutin mereka terima tiba-tiba tidak lagi masuk setelah terjadi perubahan posisi desil dalam data kesejahteraan. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan.
Posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan warga yang mengalami perubahan desil setelah pemutakhiran data kependudukan pada 2026. Perubahan data itu dapat berdampak pada status seseorang sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, laporan mengenai perubahan data dan hilangnya bantuan sosial cukup banyak diterima pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir.
“Yang biasanya menerima bantuan, tapi tahun ini tidak dapat bantuan. Kita buka posko bekerja sama dengan Kementerian Sosial,” kata Agung, baru-baru ini.
Menurut Agung, setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab perubahan posisi desil. Pemerintah menemukan bahwa perubahan tersebut dapat terjadi ketika terdapat indikator dalam data kesejahteraan yang tidak lagi sesuai atau tidak terpenuhi.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang tercatat memiliki persoalan pinjaman online.
“Ada masyarakat yang tidak tahu tiba-tiba dalam satu KK ada mungkin salah satu keluarganya terjerat pinjaman online. Itu maka dihilangkan untuk menerima bantuannya,” ujar Agung.
Selain persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru menemukan kasus dugaan pencatutan identitas warga. Data atau KTP masyarakat, kata Agung, ditemukan digunakan untuk pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Kondisi semacam itu dapat memengaruhi data yang menjadi bagian dari pemutakhiran kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya berpotensi mengubah posisi desil. Perubahan tersebut kemudian dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial.
Pemko Pekanbaru mengimbau warga yang merasa mengalami perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memanfaatkan posko pengaduan di kantor kelurahan maupun kecamatan.
Melalui posko tersebut, masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi sekaligus mengajukan pembaruan apabila terdapat data atau informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Bagaimana masyarakat yang berhak kembali mendapatkan bantuan. Untuk masyarakat yang desilnya berubah atau baik bisa datang posko yang telah ada,” kata Agung.
Pemko Pekanbaru berharap mekanisme pengaduan tersebut dapat membantu memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial. Data warga yang dilaporkan akan ditelusuri dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penyaluran bantuan dapat lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Jika Anda ingin, saya juga bisa membuat dengan angle kehilangan bansos, perubahan desil, dan dugaan masalah data pinjol/KTP. ***

