DCNews, Surabaya — Kasus penarikan paksa mobil mewah yang viral di media sosial mendorong pihak pembiayaan angkat bicara. PT BFI Finance Indonesia Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait insiden penarikan satu unit Lexus RX350 di Surabaya yang diduga melibatkan debt collector dengan cara tidak sesuai prosedur.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video dan kesaksian pemilik kendaraan, Andy Pratomo, tersebar luas. Ia mengklaim mobil tersebut dibeli secara tunai seharga Rp1,3 miliar, namun tetap menjadi objek penarikan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, mengatakan perusahaan telah melakukan penelusuran internal segera setelah kasus mencuat. Ia menyebut pihaknya juga menjalin komunikasi dengan regulator serta pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami telah dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara menyeluruh,” ujar Putu Danda kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Putu menegaskan bahwa setiap proses penagihan dan penarikan kendaraan di BFI Finance wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Penarikan, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila debitur terbukti mengalami keterlambatan pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak mentoleransi tindakan di luar prosedur, termasuk intimidasi atau praktik yang merugikan konsumen. Terkait klaim pembelian kendaraan secara tunai oleh Andy, Putu menyebut hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Perusahaan membuka ruang klarifikasi dari semua pihak, baik konsumen maupun petugas di lapangan, untuk mendapatkan gambaran yang utuh,” katanya.
Patuhi Proses Hukum
BFI Finance, lanjutnya, menyatakan komitmen untuk mematuhi proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian. Ia menambahkan bahwa kontrak pembiayaan dalam kasus ini tercatat di Tangerang, sehingga proses hukum akan mengikuti domisili yang tertera dalam perjanjian.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Aparat kepolisian kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam aksi penarikan kendaraan tersebut.
BFI Finance Tetap Harus Bertanggungjawab Penuh
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan—yang akrab disapa Kang Dahlan—mengkritik keras keterlibatan pihak ketiga dalam proses penagihan yang berujung konflik di lapangan. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tetap harus bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang mereka kontrak.
“Dalam praktiknya, perusahaan tidak bisa lepas tangan dengan alasan itu dilakukan pihak ketiga. Tanggung jawab hukum dan moral tetap melekat pada perusahaan pembiayaan,” ujar Kang Dahlan.
Ia menilai penggunaan debt collector tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, terutama jika disertai unsur intimidasi atau pemaksaan. Kang Dahlan juga mengingatkan bahwa sengketa pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau perdata, bukan dengan cara-cara represif di lapangan.
Selain itu, ia mendorong regulator untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan, agar tidak merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan publik.
Kronologi Penarikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi Andy Pratomo di Surabaya. Mereka kemudian berupaya mengambil alih kendaraan Lexus RX350 yang diklaim terkait pembiayaan. Andy menolak penarikan tersebut dengan alasan mobil dibeli secara tunai dan bukan objek kredit. Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara kedua pihak di lokasi.
Meski demikian, kendaraan dilaporkan tetap coba dikuasai oleh pihak debt collector, yang kemudian memicu pelaporan ke kepolisian dan menjadi viral di media sosial. ***

