DCNews, Jakarta — Utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia melonjak hingga Rp96,6 miliar per Desember 2025, mencerminkan pesatnya adopsi layanan keuangan digital sekaligus meningkatnya risiko gagal bayar di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa.
Di tengah kemudahan akses layanan finansial berbasis aplikasi, jutaan masyarakat Indonesia kini semakin bergantung pada pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan mendesak—dari modal usaha hingga konsumsi harian. Namun di balik pertumbuhan tersebut, beban utang yang terus menumpuk mulai memunculkan kekhawatiran baru bagi regulator.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga akhir 2025 terdapat 26,10 juta entitas peminjam aktif. Total pinjaman yang belum dilunasi—atau outstanding loan—mencapai Rp96,617 miliar, mencerminkan tingginya aktivitas pembiayaan digital di Tanah Air.
Sebagian besar utang tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa, wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi serta penetrasi internet yang luas. Jawa Barat mencatat utang pinjol terbesar, mencapai Rp23,9 miliar. Disusul Jakarta sebesar Rp15,6 miliar, dan Jawa Timur dengan Rp11,4 miliar.
Provinsi lain seperti Jawa Tengah (Rp8 miliar) dan Banten (Rp7,1 miliar) melengkapi lima besar wilayah dengan beban utang tertinggi. Di luar Jawa, angka utang relatif lebih rendah, dengan Sumatera Utara mencatat Rp3,5 miliar dan Sulawesi Selatan sekitar Rp2,3 miliar.
Konsentrasi utang di wilayah-wilayah ini tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi yang tinggi, tetapi juga meningkatnya ketergantungan masyarakat pada pembiayaan digital yang serba cepat dan fleksibel.
Dari sisi demografi, mayoritas peminjam berasal dari kelompok usia produktif 19–34 tahun. Kelompok ini mencatat 15,5 juta entitas dengan total pinjaman Rp41,49 miliar—menunjukkan tingginya kebutuhan likuiditas di tengah tekanan ekonomi dan gaya hidup urban.
Namun, di balik angka tersebut, muncul sinyal peringatan. Di Jakarta, rasio wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) mencapai 11,58 persen—jauh di atas ambang batas aman. Angka ini mengindikasikan meningkatnya potensi gagal bayar di pusat ekonomi nasional.
Secara nasional, rasio TWP90 masih berada di level 4,32 persen, di bawah batas aman 5 persen yang ditetapkan OJK. Sementara tingkat keberhasilan pembayaran (TKB90) mencapai 95,68 persen, menunjukkan bahwa mayoritas peminjam masih mampu memenuhi kewajibannya.
Meski demikian, tren kenaikan utang pinjol tetap menjadi perhatian. Kombinasi antara kemudahan akses, minimnya persyaratan, dan rendahnya literasi keuangan berpotensi mendorong masyarakat terjebak dalam siklus utang.
OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan di tengah ekspansi layanan digital. Tanpa pemahaman yang memadai, kemudahan pinjaman justru dapat berubah menjadi beban finansial jangka panjang.
Di satu sisi, pinjol telah membuka akses pembiayaan yang lebih inklusif. Namun di sisi lain, lonjakan utang dan risiko gagal bayar menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor ini masih membutuhkan pengawasan ketat dan kedisiplinan finansial dari masyarakat.
Daftar 10 Provinsi dengan Utang Pinjol Tertinggi
Berikut daftar lengkap provinsi dengan utang pinjol terbesar per Desember 2025.
- Jawa Barat: Rp 23,9 miliar
- Jakarta: Rp 15,60 miliar
- Jawa Timur: Rp 11,4 miliar
- Jawa Tengah: Rp 8 miliar
- Banten: Rp 7,1 miliar
- Sumatera Utara: Rp 3,50 miliar
- Sulawesi Selatan: Rp 2,3 miliar
- Bali: Rp 2,1 miliar
- Sumatera Selatan: Rp 2 miliar
- Riau: Rp 1,8 miliar
Data ini menunjukkan bahwa konsentrasi utang masih sangat kuat di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi.***

