DCNews, Sleman — Aksi penyalahgunaan layanan darurat kembali terjadi. Kali ini, ambulans relawan di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, diduga menjadi korban order fiktif yang berkaitan dengan praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol), memicu kekhawatiran atas meningkatnya pola teror digital yang menyasar fasilitas publik.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, memperlihatkan sebuah ambulans mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai kondisi darurat. Namun, setibanya di tempat, tidak ditemukan pasien maupun situasi medis yang membutuhkan pertolongan.
Narasi yang menyertai unggahan tersebut menyebut adanya dugaan modus baru oleh oknum debt collector pinjol, yang tidak hanya mengganggu individu, tetapi juga menyalahgunakan layanan vital seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Admin Ambulans Mercy Jogja, Aziz Apri Nugroho, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari panggilan telepon tak dikenal pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penelepon meminta penjemputan pasien darurat untuk dibawa ke Rumah Sakit Panti Rapih.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sopir ambulans, Muklis, yang segera menuju lokasi di wilayah Caturtunggal, Depok. Namun, sesampainya di lokasi, tidak ditemukan pasien seperti yang dilaporkan.
“Warga sekitar juga mengatakan orang yang disebut sudah tidak tinggal di alamat tersebut sejak beberapa tahun lalu,” ujar Aziz.
Tidak hanya ambulans, petugas pemadam kebakaran Sleman juga sempat mendatangi lokasi yang sama setelah menerima laporan berbeda terkait keberadaan ular. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mengerahkan layanan darurat ke titik yang sama dengan informasi palsu.
Aziz mengungkapkan, pelaku menyampaikan identitas pasien secara lengkap, termasuk alamat dan titik lokasi melalui peta digital. Bahkan, sempat disebutkan nominal biaya layanan sekitar Rp300 ribu yang diminta kepada pihak yang dituju.
Kecurigaan semakin menguat saat nomor tersebut dihubungi kembali. Penelepon sempat mengaku berasal dari layanan pinjaman online, sebelum akhirnya tidak lagi merespons panggilan maupun video call.
“Setelah ditelepon balik, dia sempat mengaku dari pinjol, tapi setelah itu tidak bisa dihubungi lagi,” kata Aziz.
Ia menambahkan, kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Dalam empat tahun terakhir, pihaknya telah mengalami tiga kali order fiktif dengan pola yang hampir identik, mulai dari permintaan pengantaran jenazah hingga laporan darurat palsu di lokasi berbeda di wilayah Sleman.
Lebih jauh, nomor pelaku juga diketahui menghubungi sejumlah layanan ambulans lain di wilayah Yogyakarta, meski hanya satu yang merespons dan tiba di lokasi.
Meski belum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, Aziz berharap kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia menilai, penyalahgunaan layanan darurat tidak hanya merugikan relawan, tetapi juga berpotensi menghambat penanganan kasus darurat yang sebenarnya.
Fenomena ini menambah daftar panjang persoalan yang ditimbulkan oleh praktik pinjaman online ilegal, terutama terkait metode penagihan yang semakin agresif dan tidak beretika. Pemerintah dan otoritas terkait sebelumnya telah mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas pinjol yang tidak terdaftar dan berpotensi merugikan. ***

