Literasi Keuangan Warga Magelang Masih Rendah, UAD Edukasi Ibu PKK Hindari Penipuan dan Pinjol Ilegal

Date:

DCNews, Magelang — Rendahnya literasi keuangan masyarakat masih menjadi celah empuk bagi maraknya penipuan digital dan jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, warga dituntut semakin cermat dalam mengelola keuangan sekaligus melindungi aset mereka dari risiko kejahatan digital.

Kesadaran tersebut mendorong tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar penyuluhan peningkatan literasi keuangan bagi kelompok ibu-ibu PKK di RW II Kelurahan Wates, Magelang Utara, beberapa waktu lalu.

Ketua tim PKM UAD, Rintan Nuzul Ainy, mengatakan rendahnya pemahaman keuangan menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah terjebak dalam penipuan maupun praktik pinjol bermasalah.

“Semakin canggih era digital, masyarakat harus memiliki literasi keuangan yang memadai agar tidak mudah tertipu,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim PKM menitikberatkan pada pengelolaan keuangan rumah tangga serta kewaspadaan terhadap pinjaman online. Rintan menyoroti masih banyak masyarakat yang menempatkan menabung sebagai pilihan terakhir, bukan prioritas.

Padahal, menurut dia, menabung merupakan fondasi penting dalam perencanaan keuangan jangka panjang. Di era digital, pilihan instrumen tabungan dan investasi juga semakin beragam, mulai dari saham, reksa dana hingga emas digital.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur kemudahan tanpa memahami risiko. “Pastikan aplikasi investasi yang digunakan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mengenali berbagai modus penipuan yang kian berkembang. Salah satu langkah sederhana yang disarankan adalah memisahkan perangkat ponsel untuk layanan perbankan digital dan komunikasi sehari-hari guna meminimalkan risiko peretasan.

Materi penyuluhan juga mencakup pemahaman tentang pinjaman online. Anggota tim PKM, Lestari Sukarniati, menegaskan bahwa pinjol pada dasarnya legal selama terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Yang terpenting, pastikan aplikasi tersebut benar-benar tercantum di situs resmi OJK dan memiliki informasi bunga serta ketentuan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PKK RW II Kelurahan Wates, Sapto Diyatmi, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi literasi keuangan sangat penting bagi ibu rumah tangga yang berperan sebagai pengelola keuangan keluarga.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami mendapat pemahaman awal tentang cara mengatur keuangan keluarga dengan lebih bijak,” katanya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nah loch! Laskar Macan Ali Bakal Pantau Aksi Debt Collector di Cirebon

DCNews, Jakarta — Aktivitas sejumlah penagih utang atau debt collector...

DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai...

Polda Metro Jaya dalami Rekening Rp80,9 Juta Milik Koordinator AMPB, OJK dan Kemensos Dipanggil

DCNews, Jakarta — Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati...

OJK Diminta Perketat Pembiayaan Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Berisiko Karhutla

DCNews, Jakarta — Keputusan bank dalam menyalurkan kredit kepada perusahaan...