OJK Imbau Warga Rekam Penarikan Paksa oleh Debt Collector sebagai Bukti

Date:

DCNews, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak serta-merta melanggar hukum, selama tindakan tersebut sesuai dengan isi kontrak pembiayaan dan memenuhi prosedur yang berlaku. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan di lapangan.

Asisten Manajer Madya OJK Sulawesi Selatan dan Barat, Inci Muhammad Darmawan, menjelaskan bahwa legalitas penarikan kendaraan bergantung pada klausul dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Menurut Inci, jika dalam kontrak tertulis bahwa penagihan atau penarikan dapat dilakukan di luar rumah, termasuk di jalan, maka tindakan tersebut dinyatakan sah secara hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan administratif dan persetujuan dari debitur.

“Debt collector wajib menunjukkan surat tugas resmi saat melakukan penarikan. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka penarikan tidak dapat dilakukan,” kata Inci, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, selain surat tugas, persetujuan debitur menjadi syarat penting dalam proses penarikan. Tanpa adanya persetujuan, yang biasanya dituangkan dalam dokumen serah terima, debt collector tidak dibenarkan mengambil kendaraan secara paksa.

Dalam praktik di lapangan, Inci menegaskan bahwa penarikan yang dilakukan tanpa persetujuan debitur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu mendokumentasikan kejadian jika merasa dirugikan.

“Selama debitur tidak menandatangani berita acara serah terima, maka kendaraan tidak boleh ditarik. Jika ada unsur paksaan atau ancaman, sebaiknya direkam sebagai bukti,” ujarnya.

OJK, lanjut Inci, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif. Rekaman video atau bukti lain menjadi elemen penting dalam proses klarifikasi guna memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme penagihan telah diatur secara jelas, sehingga perusahaan pembiayaan maupun debt collector wajib mematuhinya. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam proses penagihan dapat segera mengajukan pengaduan ke OJK.

“Pengaduan harus disertai bukti agar tidak bersifat subjektif. Kami akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya,” kata Inci.

OJK mengimbau masyarakat untuk memahami isi kontrak pembiayaan sebelum menandatangani, serta mengetahui hak dan kewajiban mereka guna menghindari konflik saat proses penagihan berlangsung. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ancaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara

DCNews, Jakarta — Di tengah percepatan transformasi digital yang...

Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Baru, KMI Apresiasi Pelimpahan Berkas ke Kejati DKI

DCNews, Jakarta — Proses hukum kasus yang menyeret nama mantan...

Lonjakan Penipuan Keuangan Digital 2026: Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Modus Kian Canggih

DCNews, Jakarta — Gelombang penipuan di sektor keuangan digital menunjukkan...

Harga Emas Hari Ini 30 April 2026 Turun Serempak: Antam, UBS, dan Galeri24 Melemah di Pegadaian

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di platform Sahabat Pegadaian...