Polisi Tangkap 5 Debt Collector di Bogor, Diduga Tarik Kendaraan Secara Paksa di Jalan Raya Ciawi

Date:

DCNews, Bogor — Aparat kepolisian menangkap lima orang yang diduga sebagai debt collector ilegal setelah melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan raya wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026). Penindakan ini menegaskan komitmen polisi untuk menertibkan praktik “mata elang” yang meresahkan masyarakat.

Di tengah tingginya mobilitas warga di jalur penghubung utama Bogor–Sukabumi, praktik penarikan kendaraan oleh pihak ketiga tanpa prosedur hukum kerap menimbulkan ketakutan dan konflik di ruang publik. Polisi menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana mengatakan, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), SH (35), dan FA (50). Mereka ditangkap di sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma, kawasan padat aktivitas yang melintasi Kecamatan Ciawi hingga Bogor Selatan.

“Mereka diduga sebagai debt collector yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit,” ujar Dede, Rabu (8/4/2026).

Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak leasing wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk kepemilikan sertifikat fidusia serta mekanisme eksekusi yang sah. Penarikan di jalan secara sepihak, terlebih dengan unsur paksaan atau intimidasi, dinilai melanggar hukum.

“Tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, kami akan tindak tegas,” katanya.

Dede juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan praktik serupa. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa kredit harus dilakukan melalui jalur hukum atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik debt collector ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judol hingga Juni 2026, Pengawasan Kini Menyasar Jaringan Pelaku

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memutus rantai transaksi keuangan...

Pengaduan Fintech ke OJK Tembus 25.443 Kasus, Pinjol Masih Jadi Keluhan Terbanyak Sepanjang 2026

DCNews, Jakarta - Pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, lonjakan...

Polisi Ungkap Dokter PPDS di Siak Sempat Keluhkan Utang Pinjol, Tak Ada Unsur Pembunuhan

DCNews, Siak - Misteri kematian dokter peserta Program Pendidikan...

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp2,599 Juta per Gram, Makin Jauh dari Rekor Tertinggi

DCNews, Jakarta – Tren pelemahan harga emas batangan PT...