DCNews, Bogor — Aparat kepolisian menangkap lima orang yang diduga sebagai debt collector ilegal setelah melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan raya wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026). Penindakan ini menegaskan komitmen polisi untuk menertibkan praktik “mata elang” yang meresahkan masyarakat.
Di tengah tingginya mobilitas warga di jalur penghubung utama Bogor–Sukabumi, praktik penarikan kendaraan oleh pihak ketiga tanpa prosedur hukum kerap menimbulkan ketakutan dan konflik di ruang publik. Polisi menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana mengatakan, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), SH (35), dan FA (50). Mereka ditangkap di sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma, kawasan padat aktivitas yang melintasi Kecamatan Ciawi hingga Bogor Selatan.
“Mereka diduga sebagai debt collector yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit,” ujar Dede, Rabu (8/4/2026).
Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak leasing wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk kepemilikan sertifikat fidusia serta mekanisme eksekusi yang sah. Penarikan di jalan secara sepihak, terlebih dengan unsur paksaan atau intimidasi, dinilai melanggar hukum.
“Tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, kami akan tindak tegas,” katanya.
Dede juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan praktik serupa. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa kredit harus dilakukan melalui jalur hukum atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik debt collector ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik. ***

