OJK Blokir Ribuan Nomor Penagih Pinjol Ilegal, Ribuan Pengaduan Masyarakat Terus Mengalir

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkahnya dalam memberantas praktik keuangan ilegal dengan memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan oleh penagih utang alias debt collector, dari layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan perlindungan konsumen yang dilaksanakan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi DCNews, pada Selasa (13/5/2025) Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Nomor-nomor ini sangat meresahkan masyarakat karena digunakan untuk praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum,” kata Friderica.

Selain tindakan pemblokiran, OJK juga melaporkan telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal serta mengungkap 209 penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs maupun aplikasi digital. Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi besar merugikan masyarakat.

OJK mencatat telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2025. Dari jumlah tersebut, 1.899 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 424 lainnya menyangkut investasi ilegal.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK telah menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 PUJK, serta 23 sanksi denda kepada 22 PUJK dalam periode yang sama. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya dalam penyampaian informasi yang tidak sesuai di iklan layanan keuangan.

Friderica juga menyebutkan bahwa sebanyak 93 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen selama periode Januari hingga April 2025, dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga integritas industri keuangan dan melindungi hak-hak konsumen,” ujar Friderica.

Dalam aspek pengawasan pasar (market conduct), OJK juga telah menginstruksikan penghapusan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan ini dilakukan baik melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung, guna memastikan PUJK mematuhi peraturan yang berlaku.

Program SICANTIK

Di sisi lain, OJK juga memperkuat upaya literasi dan inklusi keuangan, khususnya dalam sektor keuangan syariah. Salah satu inisiatif yang kini digalakkan adalah program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS), yang melahirkan Duta Literasi Keuangan Syariah di berbagai daerah.

“Pemberdayaan masyarakat melalui edukasi keuangan berbasis nilai syariah menjadi prioritas kami, agar seluruh lapisan masyarakat mampu mengakses layanan keuangan dengan aman dan bijak,” tutup Friderica. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Bogor Perluas Sosialisasi Anti Pinjol dan Judi Online 2026, Sasar Kelompok Rentan

DCNews, Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperluas strategi...

Prancis Tetapkan Roadmap Hentikan Energi Fosil 2050, Batu Bara Disetop 2030

DCNews, Paris — Prancis meluncurkan peta jalan nasional untuk...

Aktris Jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis di Bali, Usaha Kuliner Hancur dan Diteror Debt Collector

DCNews, Jakarta — Di balik geliat industri pariwisata Bali yang...

Polisi Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Pembelian Mobil Mewah di Jawa Timur

DCNews, Jakarta – Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy...