DCNews, Jakarta — Respons cepat aparat kepolisian kembali diuji ketika laporan dugaan penarikan paksa kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector muncul di kawasan permukiman padat di Kabupaten Tangerang. Melalui layanan darurat 110, warga melaporkan insiden yang memicu kekhawatiran soal praktik penagihan di lapangan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 13.20 WIB di kawasan Mardi Gras, WOW Citra Raya, Kecamatan Panongan. Seorang warga mengaku kendaraannya diambil secara paksa oleh sejumlah pihak yang mengklaim sebagai penagih utang (debt collector).
Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, segera merespons laporan tersebut dengan mengerahkan personel ke lokasi. Langkah cepat dilakukan untuk memastikan situasi tetap terkendali sekaligus menelusuri duduk perkara.
Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan, pengamanan, serta pendalaman setelah menerima laporan melalui layanan 110.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung kami turunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan keterangan dari para pihak,” ujarnya.
Di lokasi kejadian, petugas mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi, serta memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa. Polisi juga memastikan tidak terjadi eskalasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa persoalan bermula dari transaksi jual beli kendaraan yang belum dilengkapi dokumen kepemilikan secara menyeluruh. Selain itu, ditemukan adanya kewajiban atau tunggakan sebelumnya yang tidak diketahui oleh pembeli saat transaksi berlangsung.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kendaraan yang sempat ditarik pun telah dikembalikan kepada pemilik.
“Permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan kendaraan sudah dikembalikan,” kata Irruandy.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, termasuk memastikan keabsahan dokumen dan status kewajiban kendaraan. Warga juga diimbau tidak menempuh tindakan sepihak dalam menyelesaikan sengketa, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga laporan ini disusun, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan lanjutan. ***

