DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah klaim yang beredar di media sosial tentang program pemutihan data bagi nasabah pinjaman online yang diklaim mulai berlaku 1 Mei 2025. Informasi tersebut pertama kali menyebar melalui sebuah unggahan di akun Facebook bernama “Indonesia Maju” yang menyertakan tautan tidak resmi dan narasi menyesatkan.
Unggahan itu sempat menarik perhatian warganet, mendapat hampir 70 tanda suka, dibagikan tiga kali, dan dikomentari oleh 11 pengguna. Namun, hasil pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa informasi dalam unggahan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo, sebagaimana dilaporkan oleh turnbackhoax.id, menemukan bahwa tautan yang disertakan tidak mengarah ke situs resmi OJK, melainkan ke sebuah aplikasi Telegram yang meminta pengguna untuk mengisi data pribadi. Verifikasi lebih lanjut di situs resmi OJK juga tidak menemukan pengumuman atau kebijakan serupa terkait “pemutihan pinjaman online”.
Menanggapi kabar tersebut, OJK melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, dikutip Jumat (9/5/2025) menegaskan bahwa tidak pernah ada program seperti yang diklaim dalam unggahan viral tersebut. OJK menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan tidak berasal dari institusi resmi.
“Waspadalah terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan OJK. Selalu cek sumber resmi sebelum menyebarkan informasi,” tulis OJK dalam klarifikasinya.
Klaim soal pemutihan pinjaman online ini kini dikategorikan sebagai hoaks. Para pengguna media sosial diimbau untuk lebih cermat dalam menyaring informasi, terutama yang menyangkut data pribadi dan layanan keuangan digital. ***

