Polisi Kaji Ulang Aturan Debt Collector Usai Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Date:

DCNews, Jakarta — Gelombang penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di ruang publik kembali menjadi sorotan setelah seorang advokat berinisial BST ditusuk dalam insiden di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan akan mengkaji ulang regulasi dan praktik penugasan penagih utang guna mencegah aksi yang dinilai menyerupai premanisme.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan evaluasi tersebut penting untuk memastikan proses penarikan kendaraan berjalan sesuai hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang di lapangan.

“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh matel ataupun debt collector. Ini akan kami kaji untuk memberikan efek kepada lembaga pembiayaan agar lebih tertib dalam memberikan surat perintah kerja kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Rentetan Kasus di Sejumlah Wilayah

Dalam beberapa bulan terakhir, aksi penarikan kendaraan oleh mata elang kerap terjadi di pinggir jalan maupun kawasan permukiman, memicu keresahan warga. Kepolisian mencatat laporan insiden serupa terjadi di Cengkareng, Kalibata, Kelapa Dua, hingga Depok.

Kasus terbaru di Kelapa Dua bermula ketika tiga orang yang diduga debt collector mendatangi sebuah perumahan tertutup untuk menarik mobil milik korban. Korban menolak karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan dan sempat terjadi perdebatan sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.

Korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan untuk menghentikan kendaraan para pelaku guna meminta identitas mereka. Namun, saat didatangi, korban justru mengalami penusukan. Ketiga terduga pelaku melarikan diri dan peristiwa tersebut dilaporkan ke kepolisian.

“Sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan,” kata kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (24/2/2026). “Korban meminta security untuk menyetop mobil debt collector itu agar dimintai identitasnya.”

Evaluasi Penugasan oleh Lembaga Pembiayaan

Budi menegaskan, pengkajian ulang tidak hanya menyasar individu penagih utang, tetapi juga mekanisme pemberian surat tugas oleh lembaga pembiayaan. Kepolisian ingin memastikan setiap penarikan kendaraan memiliki dasar hukum jelas, termasuk kelengkapan dokumen dan prosedur yang sesuai aturan.

Ia menambahkan, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan mengunggah dokumentasi kejadian melalui platform “Police Tube” yang dikelola Polda Metro Jaya. Platform tersebut, menurut dia, memungkinkan warga melaporkan berbagai peristiwa, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kemacetan, hingga dugaan tindak kriminal.

“Kami berterima kasih apabila ada unggahan dari masyarakat. Ini menjadi edukasi dan informasi bagi kami. Nanti kami akan memfasilitasi itu dengan platform yang sudah dibangun oleh Polda Metro Jaya, yaitu Police Tube tentang lapor peristiwa,” ujar Budi.

Kepolisian menyatakan kasus penusukan di Kelapa Dua masih dalam penyelidikan, sementara evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan diharapkan dapat menekan potensi kekerasan dan konflik serupa di kemudian hari. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo, Bareskrim Tetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai Tersangka

DCNews, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai...

OJK Cabut Izin Pratama Capital Assets Management, 15 Produk Reksa Dana Wajib Dibubarkan

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Hak Korban Harus Diprioritaskan

DCNews, Jakarta – Pengembalian kerugian masyarakat harus menjadi prioritas...

Inklusi Keuangan Sumbar Tembus 95,37 Persen, OJK Soroti Ancaman Pinjol dan Penipuan Digital

DCNews, Padang – Tingginya akses masyarakat Sumatera Barat terhadap layanan...