OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Usai Dugaan Penusukan Advokat oleh Debt Collector

Date:

DCNews, Jakarta — Kasus dugaan penusukan terhadap seorang advokat yang disebut melibatkan oknum debt collector memicu sorotan tajam terhadap praktik penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan. Di tengah polemik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada Rabu (25/2/2026) untuk meminta klarifikasi atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan tenaga penagih yang digunakan perusahaan.

Langkah OJK dilakukan setelah mencuat laporan mengenai insiden kekerasan yang diduga terjadi dalam proses penagihan pembiayaan kendaraan. OJK menegaskan akan menelusuri secara menyeluruh kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta prosedur penagihan yang dijalankan perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan lengkap dari manajemen MTF, termasuk langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh perusahaan.

“Berdasarkan permintaan keterangan tersebut, OJK saat ini tengah mendalami informasi yang disampaikan manajemen MTF dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

OJK menekankan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai regulasi, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk intimidasi maupun ancaman fisik, tidak dapat dibenarkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector kerap menjadi sorotan publik karena dinilai melampaui batas kewenangan dan melanggar hak-hak debitur. Regulasi OJK mewajibkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih, termasuk yang berasal dari perusahaan alih daya.

OJK juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kegiatan penagihan, baik dilakukan internal maupun melalui pihak ketiga, dijalankan secara profesional dan patuh terhadap ketentuan hukum.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Ismail.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi industri pembiayaan, sekaligus momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penagihan agar tidak lagi memicu kekerasan dan pelanggaran hukum di lapangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...