ACC Tegaskan Prosedur Resmi Penagihan, Pastikan Debt Collector Bukan ‘Mata Elang’ Ilegal di Palembang

Date:

DCNews, Palembang — Maraknya aksi pencegatan kendaraan oleh oknum penagih utang atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel) dalam beberapa bulan terakhir memicu keresahan di masyarakat. Menyikapi fenomena tersebut, Astra Credit Companies (ACC) menegaskan komitmennya menjalankan prosedur penagihan resmi dan sesuai regulasi guna melindungi nasabah dari praktik ilegal.

Dalam diskusi bersama wartawan pada acara Media Gathering Astra Credit Companies di Palembang, Rabu (11/2/2026), Regional Retail AR Management Head ACC Sumbagsel, Muhammad Syirodj, menekankan bahwa perusahaan tidak membenarkan penarikan kendaraan di luar mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurut Syirodj, ACC memastikan seluruh debt collector yang bekerja sama dengan perusahaan merupakan pihak ketiga resmi dan berbadan hukum.

“Semua pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dengan ACC sudah dipastikan 100 persen berbadan hukum dan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Ia menegaskan, debt collector resmi berbeda dengan oknum “mata elang” yang kerap viral karena mencegat kendaraan di jalan secara sepihak. ACC, kata dia, memiliki tahapan penagihan yang jelas dan terukur sebelum sampai pada langkah lebih lanjut.

Pada tahap awal tunggakan, penagihan dilakukan oleh karyawan internal ACC. Petugas diwajibkan menunjukkan kartu identitas resmi perusahaan saat berinteraksi dengan nasabah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi serta menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

ACC juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai penagih tanpa identitas resmi dan dokumen pendukung yang sah. Jika menemukan indikasi penagihan ilegal, nasabah diminta segera melapor kepada pihak berwenang atau menghubungi kantor cabang ACC terdekat.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan pembiayaan di bawah naungan Astra tersebut dalam menjaga tata kelola penagihan yang sesuai hukum, sekaligus merespons meningkatnya kasus pencegatan kendaraan akibat tunggakan angsuran di sejumlah daerah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo, Bareskrim Tetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai Tersangka

DCNews, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai...

OJK Cabut Izin Pratama Capital Assets Management, 15 Produk Reksa Dana Wajib Dibubarkan

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Hak Korban Harus Diprioritaskan

DCNews, Jakarta – Pengembalian kerugian masyarakat harus menjadi prioritas...

Inklusi Keuangan Sumbar Tembus 95,37 Persen, OJK Soroti Ancaman Pinjol dan Penipuan Digital

DCNews, Padang – Tingginya akses masyarakat Sumatera Barat terhadap layanan...