Asuransi Pindar Lindungi Lender, Bukan Peminjam: Borrower Tetap Wajib Lunasi Utang

Date:

DCNews, Jakarta — Kehadiran asuransi kredit dalam layanan pinjaman daring (pindar), tidak menghapus kewajiban peminjam untuk melunasi utangnya. Pasalnya, perlindungan asuransi tersebut dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman (lender), bukan membebaskan peminjam (borrower) dari tanggung jawab finansialnya.

Demikian ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026) terkait pembentukan konsorsium penyedia asuransi kredit untuk industri pindar.

Nailul menegaskan, meskipun pinjaman telah diasuransikan, status kewajiban borrower tetap tercatat dan harus diselesaikan sesuai perjanjian.

“Jika terjadi gagal bayar, borrower tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Asuransi tidak menghapus kewajiban tersebut,” kata dia.

Menurut Nailul, asuransi kredit dalam industri pindar merupakan instrumen mitigasi risiko yang ditujukan bagi lender, mengingat karakter industri pinjaman digital yang berisiko tinggi bagi investor. Perlindungan tersebut berfungsi sebagai pengaman nilai investasi lender ketika terjadi gagal bayar.

Namun, ia mengingatkan adanya potensi moral hazard jika informasi mengenai asuransi diketahui secara luas oleh borrower. Dalam kondisi tersebut, peminjam dikhawatirkan merasa dana lender telah aman karena ditanggung asuransi, sehingga menurunkan komitmen untuk melunasi kewajiban.

“Ketika borrower tahu pinjamannya diasuransikan, ada risiko mereka merasa tidak lagi memiliki tanggung jawab penuh. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.

Karena itu, Nailul menyarankan agar informasi mengenai keberadaan asuransi diminimalkan di sisi borrower. Menurutnya, hanya lender yang seharusnya mengetahui apakah suatu pinjaman diasuransikan atau tidak.

“Proses asuransi sebaiknya minim informasi bagi borrower. Lender tetap menjadi satu-satunya aktor yang mengetahui status asuransi pinjaman tersebut,” kata dia.

Di sisi lain, Nailul menilai penerapan asuransi kredit juga perlu dikaji secara cermat dari sisi biaya. Penetapan premi yang terlalu tinggi berpotensi menekan minat investor, sekaligus berdampak pada kenaikan bunga pinjaman bagi borrower.

“Secara keamanan, lender memang lebih terlindungi. Tetapi ada konsekuensi biaya yang bisa berujung pada bunga pinjaman yang lebih mahal,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas pembentukan konsorsium penyedia asuransi kredit untuk industri pindar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko di tengah pertumbuhan pesat industri keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk asuransi kredit tersebut telah resmi diluncurkan pada pertengahan Desember 2025 dan mulai tersedia bagi pelaku industri pindar. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Mengancam Data Pribadi, Pemerintah Dorong Literasi Digital untuk Lindungi Masyarakat

DCNews, Purwokerto — Di tengah meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital,...

Implementasi KUHP Baru, Habib Aboe Bakar Soroti Langkah Progresif Kejati Kalsel

DCNews, Banjarmasin – Di tengah fase transisi penerapan Kitab...

Respons AFPI atas Kasus Indosaku: PT TIN Diproses untuk Dikeluarkan

DCNews, Jakarta — Asosiasi industri fintech Indonesia bergerak cepat...

May Day di Monas, Prabowo Tekankan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dan Perlindungan Kerja

DCNews, Jakarta — Ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen...