Pinjol di Sulsel Melejit Rp2,18 Triliun, OJK Ingatkan Risiko

Date:

DCNews, Toraja — Lonjakan penggunaan pinjaman digital di Sulawesi Selatan kembali mencetak rekor baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pinjaman melalui platform Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di Sulsel mencapai Rp2,18 triliun hanya dalam periode Januari–Agustus 2025, menandai percepatan signifikan dalam akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Kenaikan ini menunjukkan tren utang digital masyarakat Sulsel terus bergerak agresif. Outstanding pinjaman tumbuh 44,41 persen (yoy), melampaui posisi Desember 2024 yang berada di Rp1,69 triliun, serta lebih tinggi dari Desember 2023 yang hanya Rp1,18 triliun. Dalam dua tahun terakhir, kurva pertumbuhan ini mencerminkan eskalasi kebutuhan pembiayaan cepat dan berbasis aplikasi.

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, menilai peningkatan tersebut merupakan bukti semakin terbukanya akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, namun dibarengi tantangan literasi dan risiko.

“Pertumbuhan pinjaman fintech ini menunjukkan masyarakat semakin memanfaatkan layanan keuangan digital untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Namun literasi keuangan harus ikut naik agar pemanfaatannya tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko,” ujar Muchlasin, Selasa kemarin (9/12/2025).

OJK mengingatkan bahwa akses yang semakin mudah harus dibarengi kehati-hatian. Risiko bunga tinggi, potensi keterlambatan bayar, hingga jeratan pinjaman berulang menjadi ancaman bagi pengguna yang kurang memahami mekanismenya.

Muchlasin menegaskan pihaknya terus menggencarkan edukasi literasi keuangan dan sosialisasi waspada layanan ilegal ke berbagai kelompok, mulai dari pelajar, mahasiswa, komunitas, pelaku UMKM, hingga media.

“Tujuannya agar masyarakat memahami perbedaan layanan resmi yang terdaftar di OJK dan bisa terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Manfaatnya harus dirasakan, tetapi perlindungan konsumennya juga harus dijaga,” katanya.

Dengan tren pinjaman yang terus naik, OJK mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman, memastikan kemampuan bayar, dan menghindari penggunaan pinjaman digital untuk kebutuhan yang tidak mendesak.

Apa Itu Pinjol?

Pinjol adalah pinjaman online yang disalurkan secara digital melalui aplikasi atau situs. Di Indonesia, bentuk resminya disebut Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, yakni layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) tanpa perlu tatap muka atau datang ke bank. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Mengancam Data Pribadi, Pemerintah Dorong Literasi Digital untuk Lindungi Masyarakat

DCNews, Purwokerto — Di tengah meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital,...

Implementasi KUHP Baru, Habib Aboe Bakar Soroti Langkah Progresif Kejati Kalsel

DCNews, Banjarmasin – Di tengah fase transisi penerapan Kitab...

Respons AFPI atas Kasus Indosaku: PT TIN Diproses untuk Dikeluarkan

DCNews, Jakarta — Asosiasi industri fintech Indonesia bergerak cepat...

May Day di Monas, Prabowo Tekankan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dan Perlindungan Kerja

DCNews, Jakarta — Ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen...