Utang Digital Indonesia Tembus Rp101 Triliun: OJK Peringatkan Risiko Finansial Akibat Ledakan Pinjol dan Paylater

Date:

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap pinjaman digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total utang dari layanan pinjaman online (pinjol) dan skema buy now pay later (paylater) menembus Rp101,3 triliun per September 2025, rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa lonjakan ini disertai peningkatan kredit macet di sektor pinjaman digital.

“Risiko finansial bagi peminjam terus meningkat, seiring tren kenaikan kredit macet,” ujar Agusman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Ahad (9/11/2025).

Ledakan Pinjol dan Paylater

OJK melaporkan total outstanding pinjaman online mencapai Rp90,99 triliun, naik 22,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp74,48 triliun). Secara bulanan, nilai pinjaman juga meningkat 3,86 persen dari Agustus 2025 yang sebesar Rp87,61 triliun.

Di sisi lain, utang dari layanan paylater turut melonjak tajam hingga Rp10,31 triliun, tumbuh 88,65 persen secara tahunan. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibanding Agustus 2025 yang hanya 2,92 persen.

Meski begitu, tingkat kredit macet (TWP90) di sektor pinjol juga naik, dari 2,60 persen pada Agustus menjadi 2,82 persen pada September 2025. Sementara untuk paylater, rasio kredit bermasalah (NPF gross) tercatat stabil di 2,92 persen.

Risiko Stabil, Tapi Potensi Bahaya Mengintai

Agusman menegaskan, secara keseluruhan sektor PVML masih dalam kondisi terkendali. Piutang pembiayaan tumbuh 1,07 persen secara tahunan menjadi Rp507,14 triliun, didorong peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10,61 persen.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan relatif terjaga. NPF gross berada di 2,47 persen, NPF net 0,84 persen, dan gearing ratio masih aman di 2,17 kali — jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” jelasnya.

Peringatan Dini OJK

Kendati indikator makro stabil, OJK mengingatkan bahwa lonjakan utang digital berisiko menjerat masyarakat dalam siklus ketergantungan finansial. Rendahnya literasi keuangan dan kemudahan akses pinjaman daring membuat banyak warga rentan gagal bayar.

OJK berkomitmen memperkuat pengawasan dan edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam “ilusi kemudahan” pinjol dan paylater.

“Pinjaman digital seharusnya membantu, bukan menjerat. Literasi keuangan menjadi benteng pertama,” tegas Agusman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran...

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...

Geram ! Legislator PKB ini Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Dihukum Kebiri

DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang...