Penyaluran Kredit Melawan Rentenir Tembus Rp46,71 Triliun, OJK Dorong Inklusi Keuangan Nasional

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) telah mencapai Rp46,71 triliun, disalurkan kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama pemerintah daerah untuk menekan praktik pinjaman ilegal dan memperluas akses keuangan masyarakat.

“Program K/PMR telah menyalurkan Rp46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, dalam keterangan resminya, Minggu (12/10/2025).

Menurut Kiki, keberhasilan program ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara OJK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah dalam memperluas inklusi keuangan di tingkat lokal. Hingga kini, TPAKD telah terbentuk di 552 wilayah, mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Selain K/PMR, OJK juga mencatat penyaluran kredit sektor prioritas pertanian mencapai Rp3,71 triliun kepada lebih dari 80 ribu debitur. Program ini diharapkan memperkuat produktivitas masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kedua program pembiayaan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses keuangan masyarakat di daerah sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tutur Kiki.

Ia menambahkan, indeks literasi keuangan Indonesia kini mencapai 66,4 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan telah menembus 80,51 persen. Pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

“Rasanya ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses keuangan di daerah. Perjalanan TPAKD mencerminkan komitmen kolektif kita untuk mewujudkan hal itu,” kata Kiki.

OJK juga mencatat, dalam periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 pengaduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Data ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dan literasi keuangan yang lebih luas agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman tidak sehat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Hari Ini 25 April 2026: Antam Stagnan, UBS Naik, Galeri24 Turun Tipis

DCNews,  Jakarta — Harga emas batangan pada perdagangan Sabtu...

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...