DCNews, Jakarta — Pemerintah akan memindahkan dana kas negara senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Jumat (12/9/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah ini tidak membutuhkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Besok sudah mulai masuk ke enam bank Himbara. Bisa langsung tanpa PMK. Kalau butuh pun, saya langsung tanda tangan,” kata Purbaya kepada wartawan usai menghadiri agenda Great Lecture Institute di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Purbaya menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut ditarik dari kas negara yang selama ini ditempatkan di BI dengan total Rp425 triliun. Pemerintah berharap alokasi dana ke Himbara dapat memperkuat perbankan dalam menyalurkan pembiayaan produktif.
“Besok saya taruh Rp200 triliun ke sistem perbankan. Tujuannya jelas, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025).
Namun, pemerintah menegaskan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk pembelian instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menekankan penempatan dana diarahkan khusus untuk memperkuat kredit sektor prioritas.
“Itu kita pastikan tidak akan digunakan untuk membeli SBN atau SRBI. Penempatan dana ini harus menciptakan kredit, salah satunya untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP),” ujar Febrio.
Menurutnya, bila bank justru menggunakan dana tersebut untuk membeli SBN, langkah itu akan kontraproduktif. “Kita siapkan aturan agar dana benar-benar diarahkan ke sektor riil,” tambahnya. ***

