DCNews, Jakarta — Gelombang pengaduan terhadap praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali mencuat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025 mencatat 3.858 laporan masyarakat terkait perilaku debt collector, mulai dari intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak darurat, hingga tindak kekerasan fisik.
Fenomena ini memperlihatkan jurang lebar antara regulasi yang telah diperkuat negara dengan praktik penagihan di lapangan. Meski OJK mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran demi pelanggaran terus berlangsung, bahkan berkembang menjadi kriminalitas serius.
Negara Harus Bertindak Tegas
Skala krisis kini telah menembus titik darurat. Insiden penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector menjadi bukti nyata bahwa ancaman ini melampaui intimidasi—menjadi tindak pidana berat.
Komisi III DPR RI menilai negara tidak boleh tinggal diam. Untuk itu, komisi membidangi hukum tersebut meminta hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat tekanan bagi kelompok tertentu.
“Penertiban kelompok penagih utang yang beroperasi dengan pola premanisme, harus menjadi prioritas pemerintah,” demikian pernyataan Komisi III DPR RI tersebut.
Debt Collector Menagih Bukan dengan Hukum
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkap telah menerima banyak pengaduan korban dari debt collector. Pengacara publik Jeanny Silvia Sari Sirati menilai gaya penagihan agresif lahir dari sistem target perusahaan. “Debt collector menagih bukan dengan hukum, tetapi dengan paksaan,” ujarnya.
- Hak Konsumen yang Harus Dijamin Negara
- Meski menghadapi utang, peminjam tetap memiliki hak hukum yang wajib dilindungi:
- Hak untuk tidak diintimidasi: Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan peminjam.
- Batasan waktu penagihan: Hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00, kecuali ada kesepakatan lain.
- Penagihan hanya kepada peminjam: Dilarang menagih kontak darurat atau pihak ketiga.
- Perlindungan data pribadi: Penyebaran data tanpa izin adalah tindak pidana.
Jerat Hukum untuk Penagihan Ilegal
Aturan OJK disertai payung hukum pidana. Pelanggaran bisa dijerat dengan:
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
- UU ITE Pasal 32 jo Pasal 48, untuk penyebaran data pribadi secara ilegal, dengan ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 36 UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran data tanpa izin, dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Jalan Panjang Reformasi
Kasus-kasus kekerasan debt collector mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan konsumen. Penyelesaiannya menuntut langkah multidimensi: penegakan hukum tegas, literasi keuangan publik, layanan psikologis bagi korban, hingga reformasi sosial-ekonomi untuk menutup jurang ketimpangan.
“Indonesia membutuhkan pendekatan multisektoral dan kolaboratif. Tanpa itu, masyarakat akan terus terjebak dalam lingkaran utang dan intimidasi,” kata Ibnu Haykal, Ketua Yayasan Pro Publika. ***

