Aturan Baru Buat Debt Collector: Boleh Tagih Utang ke Kantor, Tapi Ada Syarat Ketat

Date:

DCNews, Jakarta — Lonjakan pinjaman online mendorong maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, praktik tersebut hanya bisa dilakukan dengan aturan ketat untuk melindungi konsumen dari intimidasi maupun perlakuan tidak manusiawi.

Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang. Tapi, mekanismenya dibatasi secara ketat: penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili atau tempat lain yang telah mendapat persetujuan konsumen, termasuk kantor. Waktu penagihan pun diatur, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menekankan bahwa seluruh aktivitas debt collector tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara.

“Penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan,” ujar Agusman, sebagaimana dikutip DCNews, Senin (25/8/2025).

Larangan dalam Penagihan

OJK menggarisbawahi sejumlah larangan yang wajib dipatuhi debt collector, di antaranya:

  • Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
  • Tidak menekan secara fisik maupun verbal.
  • Tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen.
  • Tidak menagih secara terus-menerus yang mengganggu kenyamanan.

Jika terjadi pelanggaran, konsekuensinya berat. Pasal 306 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menyebut, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan penagihan dapat dipidana penjara 2–10 tahun dan dikenai denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Tegas pada Konsumen Nakal

Meski memperketat aturan untuk melindungi masyarakat, OJK juga memberi peringatan kepada konsumen agar tidak beritikad buruk dalam membayar utang.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tegas Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen.

Dengan aturan ini, OJK berharap ekosistem jasa keuangan dapat berjalan lebih sehat: melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan kewajiban membayar pinjaman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Ungkap Bunga KPR Masih Naik, Bank Diminta Jaga Kemampuan Bayar Debitur

DCNews, Jakarta — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia...

Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Aturan PIP Maybank Indonesia, Soroti Dugaan PHK Sepihak

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas...

Utang BLBI ke BI Lunas Rp218,3 Triliun, Hak Tagih Negara kepada Obligor Tetap Berjalan

DCNews, Jakarta — Pelunasan Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia...

Harga Emas Pegadaian 23 September 2026 Stabil, Antam Rp2,667 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian pada Rabu, 23...