Laporan BKD Jepara: Lonjakan ASN Mengajukan Cerai, Terungkap Dampak Pinjaman Online

Date:

DCNews, Jepara — Tren perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Jepara mengalami lonjakan drastis. Sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025, tercatat 24 ASN mengajukan izin cerai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, angka yang dinilai jauh melampaui rata-rata dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala BKD Jepara, Sridana Paminta, mengungkapkan bahwa selain konflik rumah tangga dan ketidakcocokan, faktor ekonomi turut menjadi pemicu utama. Ironisnya, salah satu penyebab mencolok adalah jeratan utang dari pinjaman online (pinjol) yang menambah tekanan dalam kehidupan rumah tangga para ASN.

“Dibandingkan tahun-tahun lalu, jumlahnya cukup mencolok. Bahkan ada kasus di mana pasangan ASN bercerai karena terlilit utang pinjol,” kata Sridana saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Dari total pengajuan, 10 kasus telah diproses, delapan di antaranya selesai hingga tahap putusan, sementara dua lainnya masih menunggu surat keterangan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Sisanya, sebanyak 14 permohonan, masih dalam tahap mediasi.

BKD Jepara sendiri mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani permohonan cerai. ASN yang mengajukan diwajibkan menjalani sesi pembinaan dan mediasi terlebih dahulu, sebagai upaya menjaga stabilitas keluarga dan profesionalisme di lingkungan birokrasi.

“Langkah ini penting agar keputusan cerai benar-benar menjadi jalan terakhir, bukan pilihan emosional,” ujar Sridana.

Alasan yang mendasari permohonan cerai pun beragam, mulai dari pertengkaran berkepanjangan, pisah tempat tinggal dalam waktu lama, hingga tekanan dari keluarga besar. Namun yang paling disorot adalah keterlibatan dalam persoalan hukum dan persoalan finansial yang kerap memicu konflik.

Menariknya, BKD juga menemukan pelanggaran prosedur oleh seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diam-diam mengajukan cerai langsung ke pengadilan tanpa izin resmi. Kasus tersebut baru terungkap setelah keluarnya putusan cerai dari Pengadilan Agama.

“Tidak mengajukan izin merupakan pelanggaran disiplin. ASN tersebut kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sridana.

Dengan sistem birokrasi yang mewajibkan pengajuan izin melalui atasan langsung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BKD memprediksi jumlah permohonan masih bisa bertambah hingga akhir tahun. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Mengancam Data Pribadi, Pemerintah Dorong Literasi Digital untuk Lindungi Masyarakat

DCNews, Purwokerto — Di tengah meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital,...

Implementasi KUHP Baru, Habib Aboe Bakar Soroti Langkah Progresif Kejati Kalsel

DCNews, Banjarmasin – Di tengah fase transisi penerapan Kitab...

Respons AFPI atas Kasus Indosaku: PT TIN Diproses untuk Dikeluarkan

DCNews, Jakarta — Asosiasi industri fintech Indonesia bergerak cepat...

May Day di Monas, Prabowo Tekankan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dan Perlindungan Kerja

DCNews, Jakarta — Ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen...