Pemerintah Serahkan Keppres Amnesti Hasto ke KPK, Nasib Hukum Menanti Keputusan Final

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah,.dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemhum) resmi menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus suap yang menyeret elite politik nasional, dan memunculkan pertanyaan publik tentang arah penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemhum, Widodo kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Raya, Jakarta Selatan.

Dirjen AHU, Widodo mengatakan dirinya bertugas atas mandat Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. “Saya hanya menyerahkan surat, sudah diterima Pak Asep,” ujar Widodo singkat kepada wartawan, sambil memperlihatkan dokumen salinan Keppres.

Kendati Keppres telah diterima, Widodo menolak memastikan apakah hal itu akan langsung membebaskan Hasto dari tahanan.

Begitu pula dari pihak lembaga antirasuah, belum memberikan kepastian. “Nanti saya proses dulu suratnya, biar cepat. Teman-teman media tunggu saja, akan kami kabari kapan (Hasto) keluar,” kata Asep Guntur.

Pada hari yang sama, publik sempat dihebohkan oleh kemunculan Hasto dari Rumah Tahanan KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye dan borgol, memicu spekulasi terkait pembebasan. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Hasto keluar untuk keperluan medis, bukan karena amnesti.

“Itu untuk berobat, sudah dijadwalkan sebelumnya dan telah mendapatkan penetapan pengadilan,” ujar Budi.

Pemberian Amnesti Disetujui DPR RI

Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto disetujui DPR hanya sehari sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan kepada Hasto dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu terkait upaya pemindahan kursi DPR dari almarhum Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.

Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap, namun tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut tujuh tahun penjara.

Hingga Jumat pagi, KPK belum menyatakan sikap resmi terkait kemungkinan banding. Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo hanya menyebut bahwa mereka masih memiliki waktu hingga malam nanti untuk menentukan langkah hukum.

“Kami pelajari terlebih dulu. Sementara proses hukum tetap berjalan,” kata Budi.

Penyerahan Keppres amnesti ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan tentang relasi antara kekuasaan politik dan supremasi hukum. Publik kini menanti sikap KPK dan implikasi yang mungkin timbul atas pembebasan tokoh penting partai penguasa tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Market Brief Hari Ini: Nasdaq Cetak Rekor, Minyak Melonjak, Emas dan Mata Uang Utama Bergerak Fluktuatif

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global pada hari ini...

Harga Emas Pegadaian Turun Serentak, Ini Rincian Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan melalui platform...

Kasus Narkoba di NTB Meningkat, Legislator PKS Desak Pengawasan Aparat Diperketat

DCNews, Mataram — Tingginya angka pengungkapan kasus narkotika di Provinsi...

Teror Order Fiktif Pinjol di Sleman, Ambulans dan Damkar Jadi Sasaran Penagihan Utang

DCNews, Sleman — Aksi penyalahgunaan layanan darurat kembali terjadi. Kali...