DCNews, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online (judol) tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Ia menekankan pentingnya penindakan menyeluruh, termasuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima DCNews, Jumat (1/8/2025).
Meutya menyebutkan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Ia juga mendorong sektor perbankan untuk memperketat proses verifikasi nasabah guna mencegah pelaku membuka rekening baru.
“Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” kata dia.
Menurut Meutya, kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan PPATK diharapkan bisa lebih efektif dalam menekan peredaran judol di Indonesia. “Jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” ujarnya lagi.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, pemerintah telah menurunkan hampir 2,5 juta konten negatif, termasuk 1,7 juta di antaranya terkait judi online.
“Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” tutur Meutya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa promosi situs judi online masih marak di berbagai platform media sosial. Bahkan, para pelaku dinilai semakin lihai mencari celah untuk menghindari deteksi sistem pemantauan konten.
“Pelaku judi online makin kreatif dan mencoba menghindari pantauan sistem. Karena itu, pemutusan akses saja tidak cukup. Harus diikuti dengan pemutusan aliran dana,” kata mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut. ***

