Pinjol Ilegal Diberantas, Kang Dahlan: Bagaimana Dengan Pinjol Legal yang Melakukan Penagihan Ilegal?

Date:

DCNews, Jakarta – Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak boleh menjadi alasan bagi regulator untuk mengabaikan dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan perusahaan pinjol berizin. Di tengah gencarnya penindakan terhadap penyelenggara ilegal, perlindungan konsumen justru diuji ketika masyarakat berhadapan dengan penagih utang atau debt collector yang diduga menggunakan ancaman, intimidasi, penghinaan, hingga tekanan terhadap keluarga.

Persoalan ini mengangkat pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan industri pinjaman daring, apakah kepemilikan izin usaha sudah cukup menjamin konsumen terlindungi dari praktik penagihan yang melanggar ketentuan?

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultants, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2026) meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berhenti pada pemberantasan aplikasi pinjol ilegal. Pengawasan terhadap perusahaan berizin, juga harus diperketat agar legalitas tidak menjadi semacam tameng bagi praktik operasional yang bermasalah.

Menurut Kang Dahlan, perusahaan yang telah mengantongi izin resmi tetap harus bertanggung jawab atas seluruh aktivitas bisnisnya, termasuk proses penagihan yang dilakukan tenaga internal maupun pihak ketiga.

Legalitas perusahaan, kata dia, tidak otomatis membuat setiap tindakan penagihan dapat dibenarkan. “Apabila ditemukan ancaman, intimidasi, penghinaan, penyebaran informasi utang, atau tekanan terhadap keluarga dan lingkungan sosial, regulator harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kang Dahlan mengingatkan, pengawasan industri pinjaman daring tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban penyelenggara tanpa izin. Regulator juga perlu memeriksa bagaimana perusahaan legal menjalankan kewajiban perlindungan konsumen dalam praktik sehari-hari.

Sebab, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan semata-mata dari mana mereka memperoleh pinjaman, melainkan juga bagaimana hak mereka diperlakukan ketika mengalami kesulitan membayar.

“Jika pengawasan hanya menitikberatkan pada legalitas perusahaan, sementara perilaku penagihan tidak diperiksa secara memadai, perlindungan konsumen berisiko berhenti pada aspek administratif,” kata Ketua Yayasan Hijrah Finansial Indonesia itu lagi.

Kondisi tersebut, menurut Kang Dahlan, tidak boleh dibiarkan. Perusahaan pinjol harus dimintai pertanggungjawaban apabila pihak penagih yang bekerja untuk atau ditunjuk perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Ia juga menegaskan, persoalan ini bukan pembenaran bagi debitur untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Utang adalah kewajiban. Namun, penagihan tetap harus berlandaskan hukum dan etika,” tegasnya.

Lima Desakan kepada OJK dan Kepolisian

Kang Dahlan menyampaikan lima tuntutan yang dinilai perlu menjadi agenda serius pemerintah, OJK, dan Kepolisian. Pertama, Kapolri perlu memastikan praktik penagihan yang mengandung unsur tindak pidana diproses secara tegas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Kedua, OJK harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pinjol legal, tidak hanya pada aspek perizinan dan kepatuhan administratif, tetapi juga perilaku penagihan terhadap konsumen.

Ketiga, perusahaan pinjol harus bertanggung jawab atas tata kelola penagihan, termasuk tindakan pihak ketiga yang diberi kewenangan menagih utang.

Keempat, masyarakat perlu mendapatkan saluran pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan memberikan kepastian tindak lanjut.

Kelima, sanksi terhadap perusahaan maupun pihak yang terbukti melanggar harus diterapkan secara transparan tanpa membedakan besar-kecilnya perusahaan atau status perizinannya.

Jangan Sampai Legalitas Menjadi Tameng

Kang Dahlan menilai, tantangan terbesar perlindungan konsumen bukan hanya menutup ruang gerak pelaku pinjol ilegal, tetapi memastikan seluruh pelaku industri keuangan tunduk pada standar hukum dan etika yang sama.

Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa perusahaan tanpa izin menjadi sasaran penindakan, sementara dugaan pelanggaran oleh perusahaan berizin tidak memperoleh perhatian setara.

“Jangan hanya sibuk memberantas pinjol ilegal, tetapi lupa mengawasi praktik penagihan di perusahaan pinjol legal,” ujar Kang Dahlan seraya mengingatkan, masyarakat tidak boleh kehilangan hak perlindungan hanya karena berhadapan dengan perusahaan yang memiliki izin resmi.

Industri pinjaman daring memang membutuhkan kepastian usaha agar dapat berkembang. Namun, pertumbuhan bisnis tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keamanan, martabat, dan hak konsumen.

Pesan yang ingin ditegaskan Kang Dahlan sederhana, yakni negara tidak cukup hanya hadir untuk memberantas pinjol ilegal. Negara juga harus memastikan perusahaan pinjol legal benar-benar menjalankan usahanya secara legal, bertanggung jawab, dan menghormati hak masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jangan Hanya Tangkap Operator Lapangan, Kapolri Didesak Bongkar Bandar Judi Online dan Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta – Pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman...

OJK Jatim Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Terapkan Prinsip Legal dan Logis

DCNews, Surabaya – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran...

DPR Ingatkan Warga, Pinjol Harus untuk Modal Usaha Bukan Kebutuhan Konsumtif

DCNews, Gresik – Kemudahan memperoleh pinjaman online (pinjol) berpotensi...

Persib Bandung Lolos 16 Besar ACL 2, Igor Tolic Bidik Momentum Positif Lawan Java United

DCNews, Jakarta – Persib Bandung membawa kepercayaan diri tinggi...