Jangan Hanya Tangkap Operator Lapangan, Kapolri Didesak Bongkar Bandar Judi Online dan Pinjol Ilegal

Date:

DCNews, Jakarta – Pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai belum menyentuh akar persoalan apabila penegakan hukum hanya berfokus pada pemblokiran situs, penutupan aplikasi, dan penangkapan operator lapangan. Aparat penegak hukum didesak menelusuri bandar, pemodal, pengendali jaringan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi fasilitator aliran dana kejahatan digital.

Pengamat hukum Bayu Setyawan, S.H., M.H., meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjadikan pemberantasan judol dan pinjol ilegal sebagai prioritas penegakan hukum melalui langkah yang tegas, terukur, dan menyeluruh.

Menurut Bayu, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapisan terbawah. Pengungkapan struktur jaringan, identifikasi pengendali, serta penelusuran transaksi keuangan harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penyidikan.

“Penanganan judi online dan pinjaman online ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pemblokiran aplikasi atau penangkapan pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pengendalinya, bagaimana aliran dananya, serta apakah terdapat pihak-pihak yang turut memfasilitasi atau melindungi aktivitas ilegal tersebut,” kata Bayu, Minggu (8/11/2026).

Ia menilai, penindakan terhadap operator lapangan tanpa membongkar pusat kendali hanya akan membuat jaringan kejahatan digital mudah tumbuh kembali dengan pola dan pelaku yang berbeda.

“Ketegasan hukum harus menyentuh pusat kendali kejahatan, bukan sekadar memangkas ranting sementara akarnya tetap tumbuh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan administratif atau penangkapan pelaku di tingkat bawah saja,” ujarnya.

Pengaduan Pinjol Ilegal Capai 36.546 Kasus

Besarnya ancaman kejahatan keuangan digital juga tercermin dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan Oktober 2026, OJK mencatat menerima 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal selama periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.546 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal. Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, serta aktivitas keuangan ilegal, termasuk 1.199 entitas pinjol ilegal.

Bayu mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi ancaman serius dari aktivitas keuangan ilegal. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga berpotensi memicu tekanan psikologis, penyalahgunaan identitas pribadi, hingga konflik dalam keluarga.

“Di balik setiap laporan, terdapat potensi kerugian ekonomi, tekanan psikologis, penyalahgunaan identitas, hingga rusaknya hubungan sosial dan keharmonisan keluarga,” tuturnya.

Landasan Hukum Pemberantasan Judol dan Penyalahgunaan Data

Dari sisi hukum, Bayu menegaskan bahwa negara memiliki sejumlah instrumen untuk menindak praktik perjudian daring dan penyalahgunaan data pribadi.

Untuk tindak pidana perjudian daring, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3), mengatur larangan penyebaran maupun penyediaan akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Sementara itu, perlindungan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi diperkuat melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 dan Pasal 67.

“Artinya, aparat memiliki perangkat hukum untuk menelusuri berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penyelenggaraan perjudian tanpa izin, penyalahgunaan data, hingga pengungkapan jaringan yang terlibat, sesuai unsur dan pembuktian masing-masing perkara,” kata Bayu.

Korban Pinjol Ilegal Harus Mendapat Perlindungan

Selain membongkar jaringan pelaku, Bayu meminta aparat tidak mengabaikan perlindungan terhadap korban pinjol ilegal. Intimidasi, ancaman penyebaran data pribadi, serta praktik penagihan yang merendahkan martabat manusia harus menjadi perhatian serius penegak hukum.

Menurut dia, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan sendirian. Mereka harus memperoleh akses pengaduan dan perlindungan hukum yang memadai.

“Perlindungan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam penegakan hukum, termasuk memastikan korban pinjol ilegal memperoleh akses pengaduan dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Bayu juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas lembaga, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan digital, serta memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam konteks industri pendanaan digital yang legal, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menjadi bagian dari kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi tersebut mengatur penyelenggara yang berizin. Dugaan tindak pidana oleh pelaku pinjol ilegal tetap harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Perkuat Sinergi Antar-Lembaga

Lebih jauh, Bayu meminta penegak hukum mengoptimalkan penelusuran transaksi keuangan, identifikasi rekening penampung, pemeriksaan jaringan komunikasi, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi kejahatan digital. Seluruh langkah tersebut harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia menilai, tantangan pemberantasan judol dan pinjol ilegal membutuhkan kerja bersama Polri, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta lembaga terkait lainnya.

Sinergi tersebut, menurut Bayu, harus menghasilkan penindakan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar operasi sesaat yang tidak menyentuh jaringan utama.

“Perkembangan teknologi seharusnya menjadi instrumen kemajuan, bukan senjata untuk memperdaya masyarakat. Jangan sampai perkembangan teknologi justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengeksploitasi masyarakat,” katanya.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan judi online dan pinjol ilegal tidak cukup diukur dari jumlah situs yang diblokir atau operator yang ditangkap. Ukuran utamanya adalah kemampuan negara memutus mata rantai kejahatan hingga ke pusat kendali, mengamankan aliran dana, serta melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

Bayu menegaskan, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh hanya bertindak terhadap pelaku di lapisan bawah, sementara pemodal dan pengendali jaringan luput dari pertanggungjawaban hukum.

Hukum harus bekerja hingga ke akar kejahatan. Sebab, masyarakat tidak seharusnya terus menjadi korban eksploitasi di ruang digital yang semestinya menjadi sarana kemajuan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Diberantas, Kang Dahlan: Bagaimana Dengan Pinjol Legal yang Melakukan Penagihan Ilegal?

DCNews, Jakarta – Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak...

OJK Jatim Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Terapkan Prinsip Legal dan Logis

DCNews, Surabaya – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran...

DPR Ingatkan Warga, Pinjol Harus untuk Modal Usaha Bukan Kebutuhan Konsumtif

DCNews, Gresik – Kemudahan memperoleh pinjaman online (pinjol) berpotensi...

Persib Bandung Lolos 16 Besar ACL 2, Igor Tolic Bidik Momentum Positif Lawan Java United

DCNews, Jakarta – Persib Bandung membawa kepercayaan diri tinggi...