DCNews, Jakarta – Pemerintah memperkuat sistem pelindungan pekerja Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 itu sekaligus memberikan mandat kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk mengatur perizinan dan pengawasan program pemagangan di luar negeri.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut positif pengesahan undang-undang tersebut. Menurut dia, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelindungan tenaga kerja, serta memastikan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab negara.
Mukhtarudin menegaskan, pelindungan pekerja harus mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Prinsip tersebut juga berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi berbagai risiko selama bekerja di negara penempatan.
“Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air,” ujar Mukhtarudin, Sabtu (7/11/2026).
Dia menilai, pelindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus pada proses penempatan dan hubungan kerja. Pemerintah juga harus memastikan pekerja memperoleh hak-haknya, mendapatkan kondisi kerja yang manusiawi, jaminan sosial, serta akses terhadap keadilan ketika menghadapi persoalan.
Kementerian P2MI Awasi Magang Luar Negeri
Salah satu substansi penting dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 adalah penguatan kewenangan pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. Regulasi tersebut menempatkan kewenangan perizinan dan pengawasan program pemagangan luar negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan itu secara khusus diatur dalam Pasal 40 yang mewajibkan penyelenggaraan pemagangan luar negeri memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara Pasal 41 mengatur bahwa program pemagangan harus menjunjung harkat dan martabat bangsa, berorientasi pada peningkatan kompetensi kerja, serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta, termasuk kebebasan menjalankan ibadah.
Untuk memastikan keberlanjutan tata kelola, Pasal 301 mengamanatkan bahwa perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri tetap dilaksanakan oleh kementerian selama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Mukhtarudin mengatakan, penguatan regulasi ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mentransformasi kualitas pekerja migran Indonesia. Pemerintah ingin menggeser dominasi tenaga kerja berkeahlian rendah (low skill) menuju pekerja dengan keterampilan menengah dan tinggi (middle-high skill).
“Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun, peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat,” katanya.
Menurut Mukhtarudin, peningkatan kualitas pekerja migran memiliki arti strategis bagi daya saing sumber daya manusia Indonesia di tingkat global. Karena itu, penguatan pelindungan harus dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, hingga negara tujuan penempatan.
Harmonisasi regulasi juga diperlukan agar kebijakan antarlembaga berjalan selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja.
Aturan Turunan Menentukan Efektivitas Pelindungan
Di sisi lain, Mukhtarudin mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang harus segera diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan. Aturan turunan diperlukan untuk memperjelas mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif.
“Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut pengesahan regulasi tersebut, Kementerian P2MI menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, melakukan transisi internal melalui pemetaan tugas dan fungsi unit terkait. Kedua, menginventarisasi penyelenggara serta program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan sebagai dasar penyusunan mekanisme perizinan dan pengawasan.
Ketiga, menyiapkan regulasi turunan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan kewenangan baru berjalan sesuai ketentuan.
Mukhtarudin berharap UU Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI agar kesempatan bekerja di luar negeri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing bangsa.
“Pekerja Migran Indonesia maupun peserta magang bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan yang pelindungannya harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak,” pungkas Mukhtarudin. ***

