OJK Tegaskan Gadai Saham JARR dan PGUN Milik Haji Isam ke Bank Mandiri Diperbolehkan

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penggunaan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam sebagai agunan kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, saham dapat dijadikan jaminan pembiayaan untuk mendukung aksi korporasi (corporate action), termasuk akuisisi. Namun, skema tersebut tidak ditujukan untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan saham biasa.

“Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu, untuk akuisisi lah, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan,” kata Dian, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Menurut Dian, penggunaan saham sebagai agunan tidak menjadi persoalan selama aspek kepemilikan dan hubungan korporasi memenuhi persyaratan. Skema pembiayaan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai kepemilikan aset yang dijaminkan.

“Enggak apa-apa kan pemiliknya sama sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain,” ujarnya.

Dian menegaskan, transaksi gadai saham tersebut tidak memerlukan izin khusus dari OJK. Sebab, pemberian fasilitas kredit merupakan hubungan bisnis antara bank dan nasabah atau business to business (B2B). Peran regulator adalah memastikan transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku berdasarkan keterangan bank, semua ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dian juga menyebut Haji Isam sebagai nasabah lama Bank Mandiri yang masuk kategori nasabah utama (prime customer). Dalam pemberian fasilitas pembiayaan, bank telah memperhitungkan berbagai aspek jaminan. Menurut dia, agunan utama berasal dari proyek yang dibiayai, sedangkan saham dan aset lainnya menjadi jaminan tambahan.

“Dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan, agunan utamanya kan proyek setelahnya kan tambahan mau saham kek mau yang lain-lain itu sebenarnya agendanya tambahan saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Bank Mandiri mengungkapkan fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure atau capex) dan pembiayaan grup usaha Jhonlin di industri batu bara beserta sektor penunjangnya.

Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri Andhika Vista menyampaikan, plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan milik Haji Isam tersebut mencapai Rp40 triliun. Hingga 27 Oktober 2026, dana yang telah digunakan debitur tercatat sebesar Rp17 triliun.

“Dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah Rp17 triliun,” kata Andhika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/10/2026).

Andhika menjelaskan, keputusan pemberian kredit didasarkan pada penilaian terhadap prospek usaha, kinerja keuangan, serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran. Bank Mandiri juga memperhitungkan kemampuan pembiayaan mandiri (self financing) debitur untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan grup usaha.

Dalam mengukur kapasitas pembayaran, Bank Mandiri menyatakan hanya memperhitungkan arus kas operasional dari bisnis batu bara Jhonlin Group. Bank juga melakukan pemantauan berkala terhadap penggunaan dana agar tetap sesuai dengan tujuan pembiayaan dan ketentuan dalam perjanjian kredit.

Pemantauan tersebut dilakukan melalui laporan aktivitas usaha yang wajib disampaikan debitur sesuai jadwal dalam dokumen pembiayaan. Selain itu, bank menetapkan mekanisme sinking fund untuk menjamin ketersediaan dana pembayaran bunga dan angsuran pokok kredit.

“Dalam rangka menjamin terjaminnya kewajiban bunga dan angsuran pokok, sinking-fund telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam dokumen pembiayaan,” imbuh Andhika.

Terkait jaminan kredit, Bank Mandiri menyebut fasilitas tersebut ditopang aset tetap dan non-aset tetap. Agunan mencakup saham JARR dan PGUN yang merupakan perusahaan afiliasi PT Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan.

“Pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk yang mengatur status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit,” ungkapnya.

Andhika menambahkan, nilai keseluruhan agunan yang diserahkan debitur lebih besar dibandingkan fasilitas kredit yang diberikan. Bank Mandiri menyatakan pengikatan jaminan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Persib Bandung Lolos 16 Besar ACL 2, Igor Tolic Bidik Momentum Positif Lawan Java United

DCNews, Jakarta – Persib Bandung membawa kepercayaan diri tinggi...

Mukhtarudin: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja Migran dan Pengawasan Magang di Luar Negeri

DCNews, Jakarta – Pemerintah memperkuat sistem pelindungan pekerja Indonesia...

Andre Rosiade Dorong Padel Jadi Olahraga Prestasi, Bukan Sekadar Tren FOMO

DCNews, Tangerang – Tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel...

OJK Denda Tujuh Emiten Rp5,04 Miliar, Asri Karya dan Widodo Makmur Unggas Kena Sanksi Terbesar

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...