DCNews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR mengawasi secara berkala penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya sebagai tersangka.
Dasco menegaskan, pengawasan parlemen diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia meminta agar penanganan perkara tersebut tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, kepolisian telah melakukan langkah penegakan hukum sehingga DPR tidak akan mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasus tersebut juga kembali memunculkan perhatian terhadap urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, terutama menyangkut pengawasan dan batas kewenangan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara.
Dasco mengatakan, DPR belum mengambil keputusan terkait kemungkinan mempercepat pembahasan regulasi tersebut. Saat ini, DPR masih menjalani masa reses hingga pekan depan.
Meski demikian, ia membuka peluang agar wacana percepatan pembahasan RUU Penyadapan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.
“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” katanya.
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Empat jenderal yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan praktik penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Berdasarkan pengungkapan penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Mabes Polri.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. ***

