TWP90 Pinjol Tembus 5,36 Persen, Kredit Macet Melampaui Batas OJK

Date:

DCNews, Jakarta – Kualitas pembiayaan industri pinjaman online (pinjol) semakin tertekan. Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) pada September 2026 mencapai 5,36 persen, melampaui batas maksimum 5 persen yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angka tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat 4,73 persen. Secara tahunan, lonjakannya lebih tajam, dari 2,82 persen pada September 2025 menjadi 5,36 persen pada September 2026. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah pertumbuhan pembiayaan digital.

Kenaikan rasio kredit bermasalah itu terjadi ketika nilai outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp106,48 triliun. Meski tumbuh 17,02 persen secara tahunan, nilai tersebut justru turun sekitar Rp460 miliar dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai Rp106,94 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perkembangan kualitas pendanaan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) terus menjadi perhatian regulator.

“Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI ini terus menjadi perhatian,” kata Agusman di Jakarta, Kamis kemarin (5/11/2026).

TWP90 merupakan indikator yang mengukur porsi pendanaan dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo terhadap total outstanding pembiayaan. Dalam ketentuan OJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara LPBBTI diwajibkan menjaga rasio TWP90 paling tinggi 5 persen.

Dengan posisi 5,36 persen, tingkat wanprestasi industri telah melampaui ambang batas tersebut. Situasi ini menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk memperkuat seleksi penerima pinjaman, penilaian kelayakan kredit, serta pengelolaan risiko pembiayaan.

Di sisi lain, pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mencatatkan pertumbuhan 12,49 persen secara tahunan. Agusman menilai perkembangan tersebut menunjukkan kontribusi industri LPBBTI dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif.

“Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif,” ujarnya.

Namun, ekspansi pembiayaan tersebut perlu disertai penguatan manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Pertumbuhan outstanding yang tinggi tidak cukup menjadi ukuran kesehatan industri apabila tidak diikuti kemampuan penyelenggara menjaga kualitas pembayaran dan keberlanjutan pendanaan.

Sembilan Penyelenggara Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Selain mengawasi kualitas pembiayaan, OJK juga mencermati ketahanan permodalan perusahaan pinjol. Hingga Oktober 2026, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Artinya, masih terdapat sembilan penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban modal minimum tersebut. Jumlah itu berkurang dibandingkan posisi awal Oktober 2026, ketika masih terdapat 10 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pinjol sepanjang Oktober 2026. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut pemeriksaan.

Secara keseluruhan, penegakan kepatuhan di sektor lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya selama periode tersebut mencakup 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjol, terutama dalam penerapan tata kelola perusahaan, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Langkah tersebut diperlukan agar pertumbuhan pembiayaan digital tidak mengorbankan kualitas pendanaan maupun kepentingan masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Azis Gerindra Desak Polri Usut hingga Pemberi Perintah

DCNews, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak mengusut...

Survei ABJaT: Upah Buruh Jateng Tak Cukup, Banyak Pekerja Terjerat Pinjol dan Cari Kerja Sampingan

DCNews, Semarang – Rendahnya upah yang belum memenuhi standar...

Dukung Kapolri Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, PB PII Minta Jaringan Pelaku Dibongkar

DCNews, Jakarta – Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan...

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...