DCNews, Jakarta – Pekerja mandiri berpenghasilan kecil, seperti tukang cukur dan tukang pijat, tidak boleh menjadi sasaran kebijakan perpajakan yang justru menambah beban ekonomi mereka. Pemerintah diminta memastikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.
Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri, menyambut baik klarifikasi Menteri UMKM mengenai fasilitas pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Namun, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi yang jelas agar pekerja informal tidak salah memahami ketentuan perpajakan tersebut.
“Pastikan pekerja kecil yang berhak mendapat fasilitas benar-benar terlindungi, serta mendapatkan penjelasan yang sederhana dan tidak membingungkan,” kata Habib dalam keterangan persnya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Habib, peningkatan penerimaan negara harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Pemerintah tidak seharusnya menjadikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebagai sasaran utama untuk mengejar penerimaan pajak.
Sebaliknya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap penggelapan pajak, mencegah perusahaan besar menyalahgunakan fasilitas perpajakan UMKM, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari kelompok berkemampuan ekonomi tinggi.
Ia juga menilai optimalisasi penerimaan negara harus berjalan beriringan dengan pembenahan efisiensi dan akuntabilitas belanja pemerintah. Pengelolaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab menjadi bagian penting agar masyarakat kecil tidak terus menanggung beban ekonomi.
“Penerimaan negara harus diperkuat dengan cara yang adil. Kejar pihak yang mampu tetapi menghindari kewajibannya, tutup kebocoran, dan pastikan anggaran digunakan secara bertanggung jawab. Masyarakat yang penghasilannya masih terbatas harus kita lindungi,” tegasnya.
Selain perlindungan perpajakan, Habib mendorong pemerintah memperluas program pemberdayaan bagi pekerja mandiri. Dukungan tersebut dapat diberikan melalui pelatihan keterampilan, bantuan peralatan kerja, akses pembiayaan dengan bunga terjangkau, hingga perlindungan sosial.
Menurutnya, berbagai dukungan itu diperlukan agar pekerja informal tidak sekadar mampu mempertahankan usaha, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan pendapatan secara berkelanjutan.
Habib menegaskan, keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil tidak cukup diwujudkan melalui keringanan pajak. Pemerintah juga harus menciptakan ekosistem usaha yang memungkinkan pekerja mandiri memperoleh penghasilan lebih baik dan mengembangkan usahanya.
“Arah kebijakan kita seharusnya memperbesar penghasilan yang mereka bawa pulang. Hargai jasanya, bayar secara layak, dan bantu usahanya berkembang. Itulah keberpihakan yang harus dirasakan rakyat kecil,” ujarnya.
Ketentuan PPh UMKM hingga Rp4,8 Miliar
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, PPh final sebesar 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Namun, sebagaimana ditekankan Habib, efektivitasnya bergantung pada sosialisasi, pengawasan, dan kemudahan akses sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja mandiri berpenghasilan terbatas. ***

