DCNews, Ambon — Jeratan utang akibat judi online (judol) dan tunggakan cicilan sepeda motor diduga mendorong seorang anggota polisi di Maluku nekat melakukan penjambretan. Brigpol IP (31), anggota Biro Perencanaan (Rena) Polda Maluku, ditangkap warga setelah merampas kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kota Ambon.
Aksi yang melibatkan aparat kepolisian itu terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berteriak meminta pertolongan ketika kalung emas yang dikenakannya ditarik secara paksa oleh terduga pelaku.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap IP sebelum menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
Warga selanjutnya menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polsek Nusaniwe untuk melaporkan kejadian sekaligus menyerahkan terduga pelaku.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Plh Kabid Propam) Polda Maluku, Kompol J Malawat, mengatakan IP telah diamankan setelah diduga mengambil kalung emas milik seorang perempuan.
“Anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP telah diamankan warga setelah diduga mengambil kalung emas milik seorang wanita,” kata Malawat, dikutip Minggu (4/10/2026).
Menurut Malawat, korban sempat meneriaki terduga pelaku hingga mengundang perhatian warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan anggota polisi tersebut.
“Terduga pelaku diteriaki maling oleh korban hingga mengundang perhatian warga sekitar,” ujar Malawat.
Setelah menerima laporan, personel kepolisian membawa korban dan terduga pelaku untuk diserahkan ke Polresta Pulau Ambon guna menjalani proses hukum.
Dari tangan IP, polisi menyita satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Petugas juga mengamankan sebilah pisau yang dibawa terduga pelaku saat kejadian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Malawat mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan persoalan keuangan yang membelit IP. Selain memiliki utang akibat aktivitas judi online, anggota polisi itu juga disebut menunggak cicilan sepeda motor selama lima bulan.
“Dia terlilit utang akibat judol dan dia juga harus membayar tagihan motor yang sudah lima bulan tunggakan,” tutur Malawat.
Saat ini, IP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindak kriminal tersebut melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Meski demikian, dugaan keterlibatan IP dalam penjambretan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dengan penahanan tersebut, penyidik memiliki kesempatan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif ekonomi dan barang bukti yang telah disita. Di sisi lain, kasus ini juga kembali menyoroti risiko persoalan keuangan pribadi, termasuk jeratan utang akibat judi online, yang dapat berujung pada konsekuensi serius apabila tidak terkendali. ***

