DCNews, Jakarta — Pelunasan Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) menyelesaikan utang pemerintah kepada bank sentral, bukan menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dua hal tersebut merupakan kewajiban dan hubungan keuangan yang berbeda sehingga tidak semestinya dipahami sebagai satu persoalan yang sama.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan perbedaan tersebut agar penyelesaian utang kepada BI tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh kewajiban terkait BLBI telah berakhir.
Menurut Rahma, kewajiban yang telah diselesaikan pemerintah berkaitan dengan obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan dalam proses penyelamatan perbankan saat krisis 1997-1998. Sementara hak tagih negara kepada obligor merupakan piutang yang masih harus dipulihkan dari pihak yang memiliki kewajiban kepada negara.
“Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada Obligor. Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara (asset recovery), bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” kata Rahma dalam keterangan tertulis kepada awak media, dikutip Rabu (23/9/2026).
Karena itu, Rahma menilai pemerintah tetap perlu melanjutkan penagihan dan pemulihan aset dari para obligor yang masih memiliki kewajiban. Lunasnya utang pemerintah kepada BI tidak sama dengan lunasnya utang obligor kepada negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap debitur dan obligor BLBI. Menurut dia, ketika bank penerima BLBI atau bank yang direkapitalisasi kemudian diambil alih pemerintah, negara memperoleh hak tagih atas kewajiban yang masih terutang.
“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dengan demikian, hubungan pemerintah dengan BI terkait utang obligasi telah diselesaikan, sedangkan hubungan negara dengan obligor yang masih mempunyai kewajiban tetap berjalan dalam bentuk penagihan dan pemulihan aset. Proses tersebut tetap dilanjutkan meski Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024.
Surplus BI dan Risiko Kebijakan Moneter
Di sisi lain, Rahma menyoroti penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah. Ia mengingatkan pemanfaatan surplus harus tetap mempertimbangkan kekuatan keuangan bank sentral dan kebutuhan menghadapi gejolak ekonomi.
“Surplus BI yang disetorkan ke kas negara seharusnya mencerminkan kesehatan dan efektivitas operasi moneter. Jika porsi besar dari surplus tersebut tersedot untuk penyelesaian kewajiban masa lalu pemerintah alih-alih dicadangkan untuk penguatan ketahanan modal bank sentral dalam menghadapi gejolak eksternal, seperti tekanan nilai tukar Rupiah atau volatilitas suku bunga global, maka ruang manuver kebijakan moneter ke depan bisa tergerus,” ujar Rahma.
Penyelesaian utang pemerintah tersebut dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025, surplus BI mencapai Rp55 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus tersebut.
Rahma juga meminta mekanisme penggunaan surplus BI dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa bank sentral ikut menanggung beban fiskal pemerintah.
“Jika pembagian surplus lebih banyak didorong oleh kebutuhan mendesak kas negara ketimbang kesehatan fundamental neraca bank sentral, premi risiko (risk premium) di pasar keuangan domestik berpotensi meningkat karena persepsi melemahnya disiplin fiskal-moneter,” tuturnya.
Intinya, pelunasan Rp218,3 triliun menutup kewajiban pemerintah kepada BI. Sementara itu, hak tagih negara kepada obligor dan debitur merupakan persoalan berbeda yang tetap harus ditindaklanjuti sampai kewajiban mereka kepada negara diselesaikan. ***

