DCNews, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI, Primus Yustisio, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi sistem perbankan nasional yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol). Ia menilai, lemahnya pengawasan membuat praktik ini terus merugikan masyarakat, termasuk berdampak pada pendidikan anak-anak.
Keprihatinan ini disampaikan Primus lewat unggahan akun Instagram resmi Fraksi PAN DPR RI, @fraksipan_dprri, yang dikutip DCNews, Minggu (8/6/2025). Ia menyoroti meningkatnya kasus judi online yang membuat banyak keluarga terjerat utang, bahkan menyebabkan anak-anak putus sekolah akibat orang tuanya terlibat dalam praktik tersebut.
“Saya ingin melihat keseriusan dan komitmen OJK. Karena gara-gara masalah judol, banyak anak-anak tidak bisa bersekolah,” kata suami artis Jihan Fahira itu.
Menurut Primus, pemerintah selama ini hanya fokus menindak pelaku dan aplikasi penyedia pinjol serta judol, tanpa menyentuh sistem perbankan yang menjadi jalur utama transaksi. Ia mengkritik tidak adanya langkah pencegahan dari sektor perbankan, termasuk dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Transaksinya jelas lewat perbankan. Tapi tidak ada tindakan. Padahal bisa jadi bank yang terlibat itu dari Himbara,” tambahnya.
Untuk itu, ia mengingatkan agar dunia perbankan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tanpa mempertimbangkan dampak sosial. “Jangan karena mengejar profit semata, semuanya jadi halal. Ini keliru,” tegasnya.
Nilai Transaksi Judol
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp 47 triliun, dengan total 39,8 juta transaksi. Meski mengalami penurunan dari periode Januari–Maret 2024 yang sempat menyentuh angka Rp 90 triliun, aktivitas judol dinilai masih sangat mengkhawatirkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya terus memperkuat strategi penanganan dengan memanfaatkan teknologi pengawasan terbaru serta memperketat tata kelola infrastruktur digital.
Kritik terhadap OJK ini datang di tengah meningkatnya tekanan publik agar lembaga keuangan dan otoritas pengawas lebih bertanggung jawab dalam menangkal praktik ilegal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. ***

