Hillary Lasut Desak OJK Perketat Pengawasan Penagihan dan Lindungi Konsumen

Date:

DCNews, Jakarta — Ketika urusan kredit dan pembiayaan masuk ke ruang kehidupan sehari-hari masyarakat, persoalannya tidak berhenti pada kewajiban membayar cicilan. Cara penagihan, keamanan data pribadi, hingga kepastian memperoleh hak setelah kredit lunas menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.

Kondisi tersebut mendorong Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan, terutama dalam praktik penagihan yang melibatkan pihak ketiga.

Hillary menilai keberadaan OJK harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat yang berhadapan dengan persoalan kredit, pembiayaan, dan penagihan.

“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Sorotan Hillary terutama diarahkan pada laporan masyarakat di Sulawesi Utara mengenai praktik penagihan oleh pihak ketiga. Menurut dia, penggunaan perusahaan atau tenaga penagihan eksternal tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terhadap konsumennya.

Ketentuan tersebut memang telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi OJK menegaskan PUJK tetap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain. Penagihan juga wajib dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, maupun tekanan fisik dan verbal.

“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat dan menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” tegas Hillary.

Bagi Hillary, persoalan penagihan juga berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi konsumen. Ia meminta OJK tidak hanya mengawasi perusahaan jasa keuangan, tetapi juga memastikan pihak ketiga yang bekerja sama dengan industri tersebut menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Institusi besar, perusahaan finance besar, dan kadang-kadang perbankan sudah mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Laporan masyarakat kebanyakan terkait bagaimana penagihan dilakukan dan bagaimana perlindungan data pribadinya yang masih belum maksimal,” ungkapnya.

Dalam POJK 22/2023, OJK juga mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen, tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu, serta memiliki batasan tempat dan waktu. OJK bahkan menyediakan sanksi administratif terhadap PUJK yang melanggar ketentuan tersebut.

Sertifikat Rumah Belum Diserahkan Setelah Kredit Lunas

Hillary juga menyoroti persoalan lain yang dihadapi masyarakat, yakni pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit pemilikan rumah. Ia meminta OJK memastikan konsumen memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan.

Ia mencontohkan adanya masyarakat yang telah melunasi kredit rumah dan menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun, tetapi sertifikat rumah belum diserahkan.

“Sudah selesai melakukan proses kredit, sudah melunasi kreditnya, rumahnya sudah ditinggali bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan. Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Menurut Hillary, kasus seperti itu menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa penagihan. Kepastian layanan setelah kewajiban konsumen terpenuhi juga menjadi bagian penting dari hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah.

Soroti KUR Rp100 Juta Masih Diminta Agunan

Hillary kemudian mengangkat persoalan akses masyarakat Sulawesi Utara terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama mengenai persyaratan agunan.

Ia menyampaikan adanya laporan masyarakat yang kesulitan mengakses KUR meskipun nilai kredit yang diajukan mencapai Rp100 juta.

“Banyak warga Sulut khususnya yang menyatakan kesulitan untuk mengakses KUR karena nilai Rp100 juta pun tetap dimintakan agunan,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena kebijakan KUR pemerintah menetapkan bahwa KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Agunan pokok tetap berupa usaha atau objek yang dibiayai.

Hillary meminta OJK dan bank penyalur KUR, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Menurut dia, kebijakan pembiayaan bagi pelaku UMKM tidak cukup hanya tersedia dalam regulasi, tetapi harus dapat diakses masyarakat yang menjadi sasaran program.

“Memang sampai saat ini sepertinya masih butuh keberanian dari Himbara dan juga dari OJK untuk mempromosikan dan mulai mengaplikasikan hal ini,” kata Hillary.

Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mendorong OJK dan Himbara agar implementasi kebijakan pembiayaan UMKM lebih menjangkau masyarakat di daerah.

“Jadi, kita terus mengimbau dan mendorong pihak OJK dan Himbara untuk bisa mengaplikasikan aturan ini dengan lebih menyentuh lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Edi Purwanto Soroti Empat Titik Lemah Keselamatan Pelayaran, dari Regulator hingga Konsumen

DCNews, Jakarta - Rangkaian kecelakaan kapal penumpang di perairan...

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Penagihan Tetap Wajib Hormati Debitur

DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak...

DPR Minta BNN Jatim Ukur Efektivitas Pengawasan Vape di Sekolah untuk Cegah Narkoba

DCNews, Jakarta — Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan...

Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta per Gram, Ini Daftar Harganya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...