OJK Perketat Modal Perusahaan Asuransi Unit-Link, Minimal Rp500 Miliar Mulai 2028

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat persyaratan permodalan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link. Mulai 31 Desember 2028, perusahaan asuransi yang memasarkan produk tersebut wajib memiliki modal inti minimal Rp500 miliar, sebelum meningkat menjadi Rp1 triliun pada tahap berikutnya.

Kebijakan ini menandai upaya OJK memperkuat fondasi industri asuransi jiwa di tengah pertumbuhan bisnis unit-link. Regulator menilai produk yang menggabungkan perlindungan asuransi dan investasi membutuhkan kapasitas permodalan, tata kelola, serta manajemen risiko yang lebih kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan modal diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan memadai dalam mengelola PAYDI.

“Penguatan ketentuan PAYDI pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (14/9/2026).

Dalam rancangan ketentuan tersebut, persyaratan modal inti perusahaan yang memasarkan PAYDI ditetapkan minimal Rp500 miliar per 31 Desember 2028. Setelah itu, batas modal inti akan meningkat menjadi Rp1 triliun.

Untuk perusahaan yang memasarkan PAYDI syariah, OJK menetapkan ambang permodalan yang lebih rendah. Modal inti minimal pada tahap awal ditetapkan Rp200 miliar dan kemudian meningkat menjadi Rp500 miliar.

Ogi menjelaskan PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena membawa sejumlah eksposur risiko sekaligus. Risiko tersebut mencakup risiko asuransi, pasar, operasional, hingga perilaku pasar. Kompleksitas itu menjadi alasan OJK menerapkan peningkatan persyaratan modal secara bertahap.

“Sejalan dengan prinsip tersebut, peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan,” ujarnya.

Perubahan basis permodalan juga menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka pengawasan. OJK mengubah acuan dari modal sendiri sebagaimana diatur dalam SEOJK 5/2022 menjadi modal inti dalam RPOJK PAYDI. Namun, Ogi mengatakan detail ketentuan mengenai perubahan basis permodalan tersebut masih dalam proses penyusunan.

Pengetatan modal dilakukan ketika bisnis PAYDI masih menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, tumbuh 21,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kontribusi unit-link juga masih signifikan terhadap industri asuransi jiwa. Pendapatan premi PAYDI menyumbang sekitar 25,65 persen dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa pada periode tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

15 ASN Pemprov Bengkulu Ajukan Cerai, Judi Online dan Pinjol Jadi Pemicu Dominan

DCNews, Bengkulu — Persoalan judi online dan pinjaman online...

Misbakhun Bantah Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok, Tegaskan Tak Punya Kewenangan

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad...

Saham PACK Milik Haji Isam Siapkan Akuisisi Tambang, Bidik Ekspansi ke Mineral Selain Nikel

DCNews, Jakarta — PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk...

Rupiah Terancam Tertekan ke Level Rp17.700, Harga Minyak dan Sinyal The Fed Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Rupiah menghadapi tekanan berlapis pada perdagangan...