DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang pengawasan pasar modal menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis terhadap emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya. Nilai denda dari dua kelompok pelanggaran yang diumumkan OJK mencapai sekitar Rp327,06 miliar.
Langkah tersebut ditempuh OJK sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya memperkuat kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan pasar modal.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 93 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan pasar modal.
Sanksi dalam kelompok ini mencakup denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
Agus mengatakan sanksi diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terkait dengan terjadinya pelanggaran. Mereka antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, serta pihak lainnya.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Pelanggaran juga ditemukan dalam transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
“Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten,” kata Agus.
Berdasarkan pihak yang dikenai tindakan, sanksi tersebut mencakup 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta pihak lainnya.
Di luar penindakan atas pelanggaran substansial peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Hasil pemantauan kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya menunjukkan OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan terkait tata kelola, serta laporan profesi penunjang pasar modal.
Untuk keterlambatan laporan berkala, OJK menjatuhkan 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
Untuk laporan terkait tata kelola, terdapat 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
Adapun keterlambatan penyampaian laporan oleh profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
Besarnya jumlah sanksi tersebut menunjukkan pengawasan OJK tidak hanya diarahkan pada pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas transaksi dan tata kelola pasar modal, tetapi juga pada kepatuhan administratif yang menjadi bagian penting dari transparansi dan keterbukaan informasi.
OJK menegaskan penindakan akan terus dilakukan sesuai kewenangan regulator untuk menjaga integritas pasar modal dan mendorong seluruh pelaku industri memenuhi ketentuan yang berlaku. ***

