DCNews, Tangerang — Dugaan adanya biaya hingga Rp15 juta untuk setiap penarikan kendaraan debitur yang menunggak angsuran memicu pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan jasa penagihan pihak ketiga oleh perusahaan pembiayaan. Transparansi mengenai siapa yang menerima biaya tersebut, dasar pembayarannya, serta prosedur penarikan kini menjadi sorotan.
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, meminta PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) memberikan penjelasan terbuka mengenai praktik penarikan kendaraan yang dilakukan pihak ketiga.
Menurut Alex, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk menindaklanjuti debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, pelaksanaan penagihan dan penarikan kendaraan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh disertai intimidasi atau tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kalau memang ada pihak ketiga yang ditugaskan, perusahaan harus terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat debt collector turun ke lapangan, sementara perusahaan seolah-olah tidak tahu-menahu,” kata Alex dalam keterangan pers, Senin (31/8/2026).
Ia menilai surat tugas dari perusahaan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan tanpa batas kepada pihak yang menjalankan penarikan kendaraan.
“Jangan sampai surat tugas dijadikan tameng untuk melakukan tindakan semaunya. Kalau kewenangannya jelas, prosedurnya jelas, dan semuanya sesuai aturan, silakan dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Alex juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan fee penarikan kendaraan yang disebut dapat mencapai Rp15 juta.
“Rp15 juta itu bukan angka kecil. Kalau informasi itu benar, publik berhak tahu mekanismenya. Apakah itu biaya resmi perusahaan? Dibayarkan kepada pihak ketiga? Atau ada komponen lain?” katanya.
Menurut dia, kejelasan mengenai biaya tersebut penting agar persoalan tunggakan angsuran tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan debitur.
“Jangan sampai tunggakan debitur justru menjadi ladang bisnis bagi oknum tertentu,” ujar Alex.
Alex mengatakan perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme untuk menghadapi debitur yang mengalami tunggakan. Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengedepankan prosedur dan kepastian hukum.
“Debitur memang memiliki kewajiban. Tetapi perusahaan juga punya kewajiban. Kalau ada persoalan hukum atau sengketa, gunakan mekanisme hukum. Jangan masyarakat dibuat resah dengan sekelompok orang yang datang kemudian mengambil kendaraan,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan regulator mencermati pola penarikan kendaraan oleh pihak ketiga, terutama jika terdapat laporan mengenai ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang merugikan debitur.
“Masyarakat bukan objek yang bisa diperlakukan sesuka hati. Kalau memang penarikan itu sah, buktikan secara administratif dan hukum. Kalau ada yang menyimpang, jangan perusahaan hanya cuci tangan dan menyalahkan oknum,” kata Alex.
Sorotan tersebut sekaligus menempatkan perusahaan pembiayaan pada tuntutan untuk memastikan pihak ketiga yang bekerja atas nama mereka memahami dan menjalankan prosedur penagihan secara benar. Penggunaan pihak ketiga tidak semestinya membuat tanggung jawab perusahaan terhadap proses penagihan menjadi kabur.
Hingga berita ini diterbitkan, PT WOM belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penggunaan debt collector dalam penarikan kendaraan maupun informasi tentang fee penarikan yang disebut mencapai Rp15 juta.
Penjelasan perusahaan dibutuhkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah terdapat biaya penarikan kendaraan, bagaimana mekanisme dan besarannya, siapa yang menerima pembayaran, serta bagaimana perusahaan memastikan proses penarikan oleh pihak ketiga berlangsung sesuai ketentuan.
Tanpa penjelasan tersebut, informasi mengenai dugaan fee Rp15 juta berisiko berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, jika seluruh proses telah memiliki dasar dan prosedur yang jelas, transparansi perusahaan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah kesalahpahaman mengenai praktik penagihan kendaraan debitur. ***

